Fadli Zon Minta Oknum Paspampres Siksa Pria di Aceh Dihukum Mati: Keterlaluan, Mencoreng Nama Baik TNI!

Fadli Zon, Politisi Partai Gerindra (Sumber : Instagram/@fadlizon)

INFOSEMARANG.COM - Fadli Zon, baru-baru ini menyuarakan kegeramannya terhadap peristiwa penculikan dan pembunuhan warga Aceh oleh oknum diduga Paspampres melalui akun Twitter pribadinya.

Politisi Partai Gerindra tersebut bahkan mengatakan jika pelaku penculikan dan pembunuhan tersebut pantas mendapatkan hukuman mati.

Fadli Zon menyebutkan bahwa tindakan dari diduga oknum Paspampres tersebut begitu merusak nama baik lembaga negara dan dinilai sangat keterlaluan.

Baca Juga: KEJAM! Jasad Warga Aceh Korban Aniaya Paspampres Sempat Dibuang Ke Sungai di Karawang

"Kebiadaban oknum Paspampres ini di luar nalar dan sudah sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI dan Paspampres. Setuju dipecat dan dihukum mati segera. @Puspen_TNI," sebut Fadli Zon.

Disampaikan oleh Panglima TNI melalui Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, jika memang terbukti melakukan penganiayaan Imam Masykur pemuda Aceh hingga tewas, oknum Paspampres Praka RM bakal terancam hukuman mati.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," ungkap Julius kepada media.

Peristiwa ini menggemparkan publik sebab beredar video viral diduga detik-detik warga Aceh bernama Imam tersebut mendapatkan penyiksan.

Baca Juga: Warga Aceh Tewas Dianiaya Paspampres Sempat Minta Uang Tebusan Rp50 Juta ke Pihak Keluarga

Orang tua korban sempat mendapatkan video di mana anaknya disiksa.

Imam Masykur korban penganiayaan tersebut merupakan pemuda asal Bireun yang masih berusia 25 tahun.

Jasad Imam Masykur yang diduga tewas di tangan RM ditemukan oleh warga setempat penuh luka lebam bekas penganiayaan di salah satu sungai Daerah Karawang.

Baca Juga: Viral Paspampres Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas, Danpaspamres: Pelaku sudah Ditahan

Karabat Imam Masykur juga sempat mendengar kabar perihal uang tebusan sebesar Rp50 juta. Di mana pihak Imam Masykur diancam jika tak kunjung membayar uang tebusan Rp50 juta maka jasad korban akan dibuang ke sungai usai disiksa.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI