Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan beasiswa selama masa pendidikannya belum usai, tentu saja jika memenuhi kriteria yang dimaksud, simak cara klaimnya.
INFOSEMARANG.COM - Cara mengklaim beasiswa pendidikan bagi putra dan putri peserta BPJS Ketenagakerjaan. Disebutkan dalam Permenaker, anak yang orangtuanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan beasiswa atau santunan pendidikan.
Dalam Permenaker disebut ada 3 kriteria anak yang bisa menerima beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria anak penerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
- orangtua anak atau peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK
- orangtua anak atau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
- orangtua anak atau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja
Syarat menerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
- anak masih dalam masa usia sekolah atau sedang bersekolah
- batas usia penerima beasiswa maksimal 23 tahun
- masih sekolah dan belum bekerja
- lajang atau belum menikah
- beasiswa diberikan maksimal untuk 2 anak secara berkala
Cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Jika orangtua atau peserta mengalami kecelakaan kerja
Pihak perusahaan atau pun perorangan yang bukan penerima upah (BPU) bisa membuat laporan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Laporan kecelakaan kerja maksimal dalam 2x24 jam dengan menyertakan fotokopi identitas peserta, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan presensi. Dilengkapi dengan laporan kronologi kecelakaan.
- Laporan dengan mengisi formulir Tahap II serta KK3 yang dilakukan sendiri oleh orangtua atau peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dilakukan setelah melewati masa penyembuhan.
Jika orangtua atau peserta meninggal dunia
Keluarga atau ahli waris membuat laporan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan, di antaranya:
- kartu BPJS Ketenagakerjaan
- fotokopi identitas berupa KTP milik peserta dan ahli warisnya
- akta kematian
- fotokopi Kartu Keluarga
- surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang
- buku nikah jika ahli waris adalah suami/istri dari peserta
- dokumen lainnya yang dibutuhkan
***