INFOSEMARANG.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah mengeluarkan permintaan untuk lakukan pemecatan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka RM yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang pria asal Bireun, Aceh.
Laksamana Yudo Margono menunjukkan keprihatinannya atas insiden ini dan menegaskan komitmennya untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Informasi ini diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono.
Baca Juga: Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu Syaratnya
"Laksamana Yudo Margono merasa prihatin dan akan mengambil peran dalam mengawasi perkembangan kasus ini dengan tujuan agar pelaku menerima hukuman yang seberat-beratnya, mungkin berupa hukuman mati atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup," ungkap Julius. dikutip Infosemarang.com dari KompasTV Senin, 28 Agustus 2023.
"Selain itu, pelaku juga akan dipecat dari TNI karena perbuatannya yang merupakan tindak pidana serius, termasuk perencanaan pembunuhan. Inilah instruksi yang dikeluarkan oleh Panglima TNI," tambahnya.
Sebelumnya viral di media sosial video saat korban tengah dianiaya di dalam mobil.
Baca Juga: Waduh, Ternyata 4 Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Masyarakat Wajib Tahu!
Belakangan diketahui bahwa korban dalam video merupakan warga Aceh yang bekerja di sebuah toko kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari keterangan kerabatnya bernama Said, korban yang bernama Imam Masykur tersebut bahkan dengan kejamnya sempat dibuang ke Sungai di daerah Karawang.
Pihak keluarga pun mengaku mereka sempat dimintai uang tebusan Rp50 Juta.
Baca Juga: 10 Tanda Karirmu 'Stuck' di Tengah Jalan, Saatnya Resign?
Kini kasusnya tengah ditangani oleh Polisi Militer, dan pelaku penganiayan telah ditangkap dan diamankan.***