Iuran JKN-KIS Nunggak Sampai 2 Tahun, Bisa Dibayar Bertahap! Daftar Lewat Mobile JKN

Cara bayar bertahap JKN-KIS yang memiliki tunggakan hingga dua tahun. (Sumber : gayam-bjn)

INFOSEMARANG.COM -- Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan tunggakan iuran, bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Jika pembayaran secara bertahap selesai, maka status kepesertaan akan aktif dan bisa kembali menggunakan pelayanan kesehatan bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Dalam usaha ini, program pembayaran iuran bertahap BPJS Kesehatan diberi nama Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Baca Juga: Panglima TNI Harap Anggota Paspampres Pelaku Aniaya Pemuda Aceh Dihukum Mati

Syarat dan Ketentuan Program REHAB

Untuk dapat mengikuti Program REHAB, peserta perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan berikut:

1. Tunggakan Minimal 3 Bulan: Peserta harus memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

2. Pendaftaran Mudah: Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

3. Batas Waktu Pendaftaran: Pendaftaran dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari di mana batasnya adalah tanggal 27.

4. Pembayaran Bertahap: Program ini memungkinkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran secara bertahap dengan maksimal periode pembayaran adalah 12 tahapan.

Baca Juga: Waduh, Ternyata 4 Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Masyarakat Wajib Tahu!

Cara Mendaftar dan Mengikuti Program REHAB

Mendaftar ke Program REHAB sangatlah mudah. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka Aplikasi Mobile JKN: Buka aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.

2. Temukan Menu REHAB: Di dalam aplikasi, cari dan temukan menu "Rencana Pembayaran Bertahap".

3. Ikuti Petunjuk: Ikuti petunjuk yang tertera di dalam menu tersebut untuk proses pendaftaran dan pembayaran iuran bertahap.

Keuntungan Program REHAB

Salah satu keuntungan utama dari Program REHAB adalah bahwa tunggakan iuran untuk seluruh keluarga dapat dihitung dan dibayarkan secara bersamaan.

Sehingga, peserta tidak perlu lagi mendaftarkan setiap anggota keluarga secara terpisah.

Status kepesertaan dalam Program REHAB akan diaktifkan setelah seluruh tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan telah dilunasi.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI