Beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk beragam jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga Sarjana.
INFOSEMARANG.COM - Tak pandang jenjang pendidikan, beasiswa anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh siswa mulai dari TK hingga Sarjana.
Setiap jenjang pendidikan memiliki batas maksimal masa penerimaan, sebagai pemacu anak atau siswa menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
Untuk jenjang TK hingga SD, batas waktu maksimal menerima beasiswa yakni selama 8 tahun. Ibaratnya 2 tahun untuk pendidikan TK dan 6 tahun untuk pendidikan di SD.
Baca Juga: Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu Syaratnya
Lalu untuk pendidikan SMP dan SMA masing-masing akan diberikan santunan pendidikan selama 3 tahun karena pendidikan di SMP dan SMA mayoritas dalam masa 3 tahun.
Terakhir untuk jenjang sarjana atau S1, anak peserta akan menerima beasiswa selama maksimal 5 tahun. Jika anak lulus dalam masa 4 tahun, maka beasiswa yang diterimanya hanya selama 4 tahun.
Beasiswa atau santunan pendidikan ini akan diberikan secara berkala setiap tahunnya. Nominal atau besaran santunan juga berbeda tergantung jenjang pendidikan.
Besaran beasiswa ini hanya untuk 1 anak. Jika memiliki tanggungan 2 anak, maka nominal yang didapat akan digandakan. Wajib tahu, dalam 1 keluarga maksimal 2 anak yang bisa menerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini.
Besaran beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
- TK dan SD: Rp 1,5 juta per tahun
- SMP sederajat: Rp 2 juta per tahun
- SMA sederajat: Rp 3 juta per tahun
- S1 sederajat: Rp 12 juta per tahun
***