INFOSEMARANG.COM - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesionalisme dan Keamanan (Propam) di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), telah dieksekusi sejak 24 Agustus 2023 lalu.
Ia mulai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati bagi Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Segini Besaran Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa untuk Siswa TK hingga S1
"Terpidana Ferdy Sambo kini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ungkap Ketut Sumedana, juru bicara Kejaksaan Agung, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Demikian pula, dua terpidana lain dalam perkara ini, yaitu Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal, juga telah dieksekusi dan dipindahkan ke Lapas yang sama dengan Sambo.
Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, dengan memperhitungkan waktu yang dihabiskan dalam penangkapan dan penahanan sementara.
Baca Juga: Iuran JKN-KIS Nunggak Sampai 2 Tahun, Bisa Dibayar Bertahap! Daftar Lewat Mobile JKN
"Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukuman penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dengan pengurangan waktu penangkapan dan penahanan sementara)," jelas Ketut.
Sementara itu, Putri Candrawathi, terpidana lain dalam perkara ini, telah dieksekusi lebih awal oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu, 23 Agustus.
Istri dari Ferdy Sambo ini akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Panglima TNI Harap Anggota Paspampres Pelaku Aniaya Pemuda Aceh Dihukum Mati
Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Namun, Mahkamah Agung dalam sidang kasasu memutuskan hukuman mati Sambo diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.***