INFOSEMARANG.COM - Beberapa hari ini jagat maya dihebohkan dengan video viral di media sosial Paspampres aniaya seoran warga Aceh hingga tewas.
Video tersebut bahkan memperlihatkan detik-detik korban mendapatkan perlakuan keji dari terduga pelaku yang kini diketahui sebagai Praka Riswandi Manik.
Riswandi Manik kini telah diamankan oleh pihak Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya), bersama dua terduga pelaku lainnya.
Berikut ini sejumlah fakta kasus warga Aceh tewas akibat penganiayaan Paspampres yang sudah dirangkum Infosemarang.com dari berbagai sumber.
1. Identitas korban
Korban bernama Imam Masykur, berusia 25 tahun asal Desa Mon Keulayu, Bireun Aceh.
Diketahui korban merupakan karyawan salah satu toko kosmetik di Tangerang Selatan, Ciputat.
Baca Juga: RESMI! Ferdy Sambo Mulai Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba
2. Sebelum Tewas, Korban Diculik hingga Dianiaya
Korban meninggal dunia setelah sebelumnya diculik sebelum tanggal 24 Agustus 2023 sebelum akhirnya pulang jadi mayat.
3. Identitas Pelaku
Pelaku merupakan Riswandi Manik, dengan pangkat Praka, dan bertugas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.
Dua pelaku lainnya diketahui berdinas di Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Kodam Iskandar Muda.
Baca Juga: Segini Besaran Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa untuk Siswa TK hingga S1
4. Korban Sempat Minta Rp50 Juta ke Keluarga
Dari keterangan kerabat yang melaporkan kasus, Said menyatakan pihak keluarga sempat dimintai uang sebesar Rp50 Juta untuk tebusan.
Jika tidak, korban akan dibuang di Sungai, dan benar saja, jasad korban ditemukan di Sungai Daerah Karawang.
Rekaman suara saat korban minta uang Rp50 Juta beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Iuran JKN-KIS Nunggak Sampai 2 Tahun, Bisa Dibayar Bertahap! Daftar Lewat Mobile JKN
5. Terduga Pelaku Sudah Ditangkap
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.
Baca Juga: Panglima TNI Harap Anggota Paspampres Pelaku Aniaya Pemuda Aceh Dihukum Mati
6. Respon Panglima TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar 3 prajurit TNI yang menculik dan menganiaya warga Aceh hingga tewas diberi hukuman mati.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.
7. Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal
Motif pelaku aniaya korban hingga tewas ditengarai karena uang tebusan.
Melansir laman instagram @undercover.id Pomdam Jaya menuturkan hasil penyelidikan pada para tersangka ditemukan korban dan tersangka tidak memiliki masalah.
Baca Juga: Waduh, Ternyata 4 Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Masyarakat Wajib Tahu!
Bahkan diketahui, korban dan tersangka bahkan tidak saling kenal, pelaku melakukan perbuatan kejinya murni karena ingin uang tebusan. ***