Gaji Paspampres yang Bikin Publik Penasaran Usai Geger Oknum Culik dan Aniaya Warga Aceh

Gaji Paspampres yang Bikin Publik Penasaran Usai Geger Oknum Aniaya Culik dan Aniaya Warga Aceh (Sumber : YouTube/Sekretariat Presiden)

INFOSEMARANG.COM - Gaji Paspampres belakangan banyak dipertanyakan oleh publik usai geger kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum terhadap warga Aceh hingga jasadnya usai tewas dibuang di salah satu sungai Karawang.

Dihimpun dari berbagai sumber, oknum pelaku yang disebut Praka RM tersebut memang merupakan salah satu anggota Paspampres dan ditugaskan di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Kasus penganiayaan tersebut terdengar hingga ke publik, tidak sedikit warga masyarakat lantas bertanya-tanya perihal berapa gaji Paspampres sesungguhnya.

Baca Juga: Panglima TNI Harap Anggota Paspampres Pelaku Aniaya Pemuda Aceh Dihukum Mati

Sebab, profesi Paspampres ini merupakan kebanggan karena kesehariannya memastikan bahwa orang nomor satu di negara ini dalam kondisi aman.

Selain itu, bekerja sebagai Paspampres tentu bukan hal mudah sebab dibutuhkan ketegasan dan setiap gerak-geriknya butuh kehati-hatian ekstra.

Sebagai informasi, besarnya gaji Paspampres ternyata memang sama dengan kepangkatannya dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kendati sampai sekarang tak ada yang tahu pasti berapa jumlah gaji Paspampres sebenarnya, namun rincian lengkap gaji TNI berikut ini dapat dijadikan salah satu gambaran.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Oknum Paspampres Siksa Pria di Aceh Dihukum Mati: Keterlaluan, Mencoreng Nama Baik TNI!


Gaji TNI sendiri secara resmi telah diatur dan tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Tak hanya gaji pokok, tunjangan juga menjadi salah hak TNI Paspampres.

Tunjangan keluarga, tunjangan beras hingga tunjangan kesehatan juga didapatkan oleh TNI Paspampres.

Sejarah panjang mengiringi lahirnya Paspampres. Salah satunya pasukan ini memang terbentuk sebab Presiden RI pertama yakni Soekarno sempat beberapa kali menghadapi percobaan pembunuhan dan oleh karenanya lahirlah pasukan khusus pada 6 Juni 1062 yang dinamakan Resimen Tjakrabirawa.

Baca Juga: KEJAM! Jasad Warga Aceh Korban Aniaya Paspampres Sempat Dibuang Ke Sungai di Karawang

Berikut informasi selengkapnya mengenai rincian gaji TNI.

Tamtama (Golongan I)

-Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

-Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

-Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

-Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

Bintara (Golongan II)

- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp3.910.300;

- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;

- Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;

- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.300;

- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100;

Baca Juga: Viral Paspampres Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas, Danpaspamres: Pelaku sudah Ditahan

Perwira atau Pama (Golongan III)

- Kapten: Rp2.090.100-Rp4.780.600;

- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;

- Letnan Dua: Rp2.375.300-Rp4.425.200;

Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;

- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;

- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100;

- Perwira Tinggi atau Pati(jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.576.500

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;

- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI