INFOSEMARANG.COM - Dugaan kasus pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia naik status.
Polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh salah seorang kontestan Miss Universe Indonesia 2023, sehingga mereka telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, mengungkapkan bahwa kesimpulan ini berdasarkan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Istri Habis Lahiran, Suami Lakukan 7 Hal Sederhana Ini agar Istri Tak Stres
"Dilakukan penyelidikan yang menyebabkan peningkatan status menjadi penyidikan," ujar Trunoyudo dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada hari Senin (28/8/2023).
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari beberapa kontestan yang diwakili oleh penasihat hukum Mellisa Anggraini.
Laporan ini telah tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Ini Alasan Oklin Fia Buat Konten Makan Es Krim Hingga Dinilai Nodai Agama Islam
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa para finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah menjalani karantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Namun, secara tiba-tiba pada tanggal 1 Agustus 2023, para kontestan tersebut menjalani pemeriksaan fisik atau "body checking".
"Harus dicatat bahwa pemeriksaan fisik ini tidak termasuk dalam rencana kegiatan yang telah disusun sebelumnya," ungkapnya di Polda Metro Jaya pada hari Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Gaji Paspampres yang Bikin Publik Penasaran Usai Geger Oknum Culik dan Aniaya Warga Aceh
Hengki menjelaskan bahwa pada saat itu, para korban dipaksa untuk melepaskan pakaian mereka.
Kejadian tersebut kemudian diabadikan dalam bentuk foto.
Hengki juga menyebutkan bahwa pemeriksaan fisik ini dilakukan di tempat yang agak terbuka.
Selain itu, yang melakukan pemeriksaan tersebut bukanlah orang yang memiliki kualifikasi atau kapasitas yang sesuai.
Baca Juga: 7 Fakta Warga Aceh Tewas di Tangan Paspampres, Ternyata Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal
"Pemeriksaan ini tidak dilakukan oleh ahli medis, melainkan oleh individu yang tidak memiliki kualifikasi yang diperlukan. Menurut keterangan dari para pelapor, terdapat tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang terlibat, serta beberapa saksi lainnya," jelasnya.
Sehingga, pihak yang terlibat diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***