INFOSEMARANG.COM - Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan informasinya memang kerap dicari oleh warga masyarakat.
Pada situasi tertentu, pastinya daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan akan diperbaharui menyesuaikan situasi.
Meski bertujuan menjamin kebutuhan dasar kesehatan dan perlindungan, tak semua pelayanan kesehatan dapat dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Segini Besaran Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa untuk Siswa TK hingga S1
Informasi mengenai Jaminan Kesehatan tersebut pun tertuang dalam Perpres NO.28 Tahun 2018.
Berikut simak daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan selengkapnya:
1. Perbekalan kesehatan rumah tangga
2. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
3. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
5. Penyakit sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Baca Juga: Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu Syaratnya
6. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif brdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
8. Pelayanan kesehatan aibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
9. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
12. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
13. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri
14. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jamnan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
15. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di Aplikasi JMO
16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat
17. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau huungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
19. Penlayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Penyakit yang diakibatkan kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah misalnya tawuran.
21. Penyakit akibat tindak penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu dia tadi daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga informasi di atas bermanfaat!