INFOSEMARANG.COM -- Tidak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memutuskan untuk resign dari perusahaan.
Meski saldo JHT sudah diambil, namun peserta program Penerima Upah masih memiliki saldo tersisa yang masih bisa diambil.
Saldo tersebut adalah dana dari Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: WOW! Sekarang YouTube Music Ada Lirik Lagu Real Time, Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Jaminan Pensiun (JP) ini merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Bentuk manfaat dari program ini yaitu berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Berikut manfaat lengkap Jaminan Pensiun
1. Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
Baca Juga: Modus Penipuan Mengatasnamakan PLN, Oknum Minta Pembayaran dan Data Diri Pelanggan dengan Cara Ini
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
Baca Juga: Dokumenter Pembunuhan Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Akan Rilis di Netflix, Tayang Kapan?
- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu; dan atau
2. Berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya
3. Manfaat JP bulanan tahun 2023
Manfaat minimum : Rp 383.400,00
Manfaat maksimum : Rp 4.598.100,00
Baca Juga: Pernyataan Hasto Soal Dua Caleg Mantan Koruptor Maju dari PDI Perjuangan
Kapan Saldo Jaminan Pensiun Bisa Diambil?
Untuk peserta kelahiran di atas 1978, dapat menerima manfaat pensiun ini pada usia 65 tahun.
Sebagai informasi, usia pensiun ditetapkan pertama kali pada 1 Juli 2015 yakni di usia 56 tahun.
Pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun.
Baca Juga: Jangan Malas! Begini Caranya Menciptakan Rutinitas Olahraga di Pagi Hari
Selanjutnya akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga maksimal 65 tahun pada tahun 2043 (berdasarkan PP 45 Tahun 2015).
Selain itu, baca juga Cuma Rp 16 Ribuan Sudah Bisa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan! Cek Cara Daftar BPU Di Sini, Cocok Untuk Wirausaha dan Freelancer ***