INFOSEMARANG.COM -- Selain Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dapat mengajukan pencairan dana Jaminan Pensiun (JP).
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta supaya bisa menerima manfaat pensiun ini.
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya Mencapai Usia Pensiun; dan atau Mengalami Cacat Total Tetap.
Baca Juga: Nihil Tawuran di TKP Jembatan Pos 4 Pelabuhan Semarang Senin Malam, Video Viral Hoaks?
Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Cara Klaim Jaminan Pensiun dengan Prosedur Layanan Manual
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
Baca Juga: Hari Libur Bulan September 2023, Catat Ini Daftar Tanggal Merah!
3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
4. Dilayani oleh Petugas
5. Menerima tanda terima klaim
6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta
Baca Juga: WOW! Sekarang YouTube Music Ada Lirik Lagu Real Time, Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Dokumen Klaim Jaminan Pensiun
A. Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
Baca Juga: Dokumenter Pembunuhan Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Akan Rilis di Netflix, Tayang Kapan?
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Tips Mengatasi Mata Lelah Akibat Terlalu Lama Main HP, Begini Cara Tepatnya
B. Cacat Total Tetap
Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
Baca Juga: Modus Penipuan Mengatasnamakan PLN, Oknum Minta Pembayaran dan Data Diri Pelanggan dengan Cara Ini
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
-Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
Baca Juga: Hacker Lulusan SMP Bobol Website Pemerintah, Dijual Murah Meriah Mulai Rp 25 Ribuan
Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ada pula dukomen klaim yang perlu dipersiapkan apabila dana Jaminan Pensiun akan dicairkan oleh Janda atau Duda, anak hingga orang tua.
Anda dapat membaca selengkapnya di sini.
Selain itu, baca juga Tata Cara Non Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Cukup 5 Langkah Via JMO, Praktis dan Cepat! ***