INFOSEMARANG.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta agar 96 rekening bank yang terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menjadi induk Pondok Pesantren Al-Zaytun di bawah kepemimpinan Panji Gumilang, untuk segera diblokir.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa pihak Polri telah mengirimkan surat pemblokiran kepada sejumlah bank dan badan hukum yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang.
Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, Ahmad Ramadhan menyebutkan.
"Surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang) telah dikirim oleh penyidik," ujarnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 29 Agustus 2023.
Langkah pemblokiran rekening ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Panji Gumilang.
Selain tindakan pemblokiran rekening, tim penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keterangan saksi-saksi dan berbagai pihak terkait.
Baca Juga: STOP! Ini Bahaya Olahraga di Tengah Kualitas Udara yang Buruk, Jangan Nekat!
Dari 13 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa selama minggu ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.
"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS," tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Ramadhan tidak merinci siapa yang dimaksud dengan inisial AP dan SS. Sebelumnya, pihak penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari YPI dan Madrasah Al-Zaytun.
Selanjutnya, tim penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang dan keluarganya.
"Dalam rangka penyelidikan ini, penyidik juga telah memeriksa Saudara IS dan MN, yang merupakan pihak terkait YPI," kata Ahmad Ramadhan.
Penyidikan ini dilakukan terhadap Panji Gumilang atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Baca Juga: Mitos Makan Telur Ayam Kampung Mentah sebelum Lahiran Normal, Begini Kata Dokter Kandungan
Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan Pasal 372 KUHP juga sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Meskipun demikian, Panji Gumilang belum resmi berstatus sebagai tersangka dalam penyelidikan TPPU ini.
Namun, ia telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang sedang diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.***