INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Indonesia resmi memperluas subsidi pembelian sepeda motor listrik.
Kini bantuan diperluas satu NIK bisa mendapatkan bantuan subsidi satu kali untuk pembelian motor listrik.
"Maksudnya, masyarakat yang menginginkan bantuan pemerintah ini haruslah Warga Negara Indonesia minimal usia 17 tahun dengan KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa beli satu unit sepeda motor listrik," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Minta Blokir 96 Rekening YPI Al Zaytun Terkait Penyelidikan TPPU
Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Menurut Menperin, revisi kebijakan ini didasari oleh upaya percepatan dalam membangun ekosistem sepeda motor listrik dalam negeri, sekaligus menjadikan Indonesia yang lebih bersih.
Melalui skema bantuan pemerintah ini, masyarakat berhak mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian sepeda motor listrik KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” katanya.
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, mengungkapkan optimisme bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah akan meraih target 200.000 unit pada tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan perluasan cakupan subsidi sepeda motor listrik untuk publik, yang diperkirakan akan menarik minat lebih banyak orang hingga mencapai sasaran yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema), sehingga sampai Desember, kita optimis," ujarnya.
Budi menekankan keyakinan ini juga didorong oleh kesiapan industri untuk menyediakan sepeda motor listrik.
Bahkan, ini tak hanya untuk memenuhi permintaan masyarakat umum, tetapi industri juga siap memenuhi kebutuhan sejumlah lembaga pemerintah yang mendorong penggunaan sepeda motor listrik sebagai kendaraan operasional.
Di samping itu, Aismoli melaporkan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin berkolaborasi dengan pemerintah juga semakin bertambah.
Bukti nyata adalah industri yang kini mulai meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hingga saat ini, sudah tercatat 14 perusahaan dengan 30 model sepeda motor listrik yang telah menjalin kemitraan dengan pemerintah. Dan ke depannya, Budi menjamin akan ada peningkatan jumlahnya.***