INFOSEMARANG.COM -- Dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahkamah Agung (MA) telah memperingan hukuman pidana yang sebelumnya 20 tahun bagi terpidana Putri Candrawathi menjadi 10 tahun.
Dalam proses kasasi, MA telah mengindikasikan bahwa putusan sebelumnya yang memberikan hukuman 20 tahun penjara tidak sepenuhnya mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Viral Bule Nyasar ke Kondangan, Sikap Warga Sekitar Jadi Sorotan Warganet
1. Putri Candrawathi Bukan Inisiator
Salah satu pertimbangan yang diungkapkan oleh MA dalam mengurangi hukuman adalah bahwa Putri Candrawathi bukanlah inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam putusan tersebut, MA menekankan bahwa Putri Candrawathi sebenarnya telah berupaya untuk menyelesaikan konflik tersebut tanpa kekerasan dan bahkan telah memberikan pengampunan kepada korban.
Hal ini ditunjukkan dengan inisiatif Putri Candrawathi dalam memanggil korban dan memberikan pengampunan atas perbuatannya.
“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa, 29 Agustus 2023.
2. Tidak Terlibat Langsung dalam Pembunuhan
Poin penting lainnya yang diungkapkan dalam putusan ini adalah bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan Brigadir J.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, juga dikenal sebagai Bharada E, dan Ferdy Sambo.
MA menegaskan bahwa dari segi keadilan dan kepastian hukum, Putri Candrawathi tidak dapat dianggap sebagai pelaku langsung dalam tindakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Satu NIK Satu Motor Listrik Subsidi, Pemerintah Resmi Perluas Subsidi Pembelian Sepeda Motor Listrik
Penembakan terhadap korban dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.
“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo.”
3. Pertimbangan Ibu dari 4 Anak
Dalam merumuskan putusan yang lebih ringan, MA mempertimbangkan fakta bahwa Putri Candrawathi adalah seorang ibu dari empat anak.
“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 orang anak,” tulis putusan MA.
MA juga mencatat bahwa Putri Candrawathi memiliki seorang putra bungsu yang masih berusia di bawah 3 tahun.
Kehadiran sang anak menjadi faktor penting dalam pertimbangan hukuman yang lebih rendah.
Dengan alasan perlunya kasih sayang dan perhatian ibu terhadap anak-anaknya, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa hukuman yang lebih ringan adalah suatu langkah yang sesuai.***