INFOSEMARANG.COM -- Mempersiapkan pensiun sejak dini tentunya perlu untuk dilakukan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Di sisi lain, manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus diberikan apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17 2023, Jakpro Ganti Rumput JIS Sesuai Standar FIFA
Nantinya manfaat pensiun berupa uang tunai ini akan diterima secara berkala atau setiap bulan:
1. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia
2. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia
3. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
4. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta yang terdaftar.
5. Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Sebagai catatan, besaran manfaat ini ditentukan berdasarkan formula tertentu.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pula bahwa manfaat uang tunai ini juga dapat diterima sekaligus.
Manfaat yang diterima sekaligus ini berwujud uang tunai dengan besaran yang diakumulasi dari seluruh iuran tambahan hasil pengembangannya.
Selain itu, baca juga Cara Mencairkan Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya ***