INFOSEMARANG.COM - Apakah bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sendiri?
Terdapat berbagai alternatif metode pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dipilih sesuai dengan kenyamanan masing-masing peserta.
Bagi mereka yang merupakan pekerja penerima upah (PU), proses pembayaran dilakukan secara kolektif melalui instansi mereka seperti kantor, perusahaan, atau pemberi upah.
Baca Juga: 7 Fakta Untuk Mengetahui Luka Inner Child, Jangan Disepelekan dan Cukup Berhenti Pada Anda Saja!
Sebaliknya, bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang meliputi individu-individu yang memperoleh penghasilan melalui aktivitas ekonomi perorangan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara mandiri.
Langkah-langkah untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU tidaklah rumit.
Saat ini, telah disediakan beragam metode pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dipilih, salah satunya adalah melalui layanan perbankan yang telah disediakan.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan, Siaran Langsung Di Mana?
Menurut informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran iuran secara offline maupun online.
Peserta BPU dapat melaksanakan pembayaran iuran dengan memberikan kode iuran/bayar yang telah ditetapkan.
Metode pembayaran yang tersedia untuk peserta BPU antara lain:
Baca Juga: Manfaat Uang Tunai Untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Tahu
1. Layanan Bank Nasional atau Swasta Nasional:
- Melalui loket bank (manual/teller)
- Melalui ATM
- Melalui layanan internet/online banking
2. Mitra Aggregator:
- Link Aja
- Indomaret
- Alfamart
- Tokopedia, dan lainnya.
Bagi peserta BPU yang baru mendaftar, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah mendapatkan kode iuran selama proses pendaftaran.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17 2023, Jakpro Ganti Rumput JIS Sesuai Standar FIFA
Sementara untuk pembayaran iuran bulan kedua dan seterusnya, peserta dapat melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) yang dapat diakses di situs web resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah memilih salah satu dari metode pembayaran perbankan yang disebutkan, langkah berikutnya adalah mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh masing-masing lembaga keuangan.
Beberapa bank yang menyediakan opsi pembayaran antara lain:
- Bank Mandiri (melalui ATM, teller, Internet Banking, Mandiri Online)
- BRI (melalui ATM, teller, Internet Banking, CMS)
- BNI (melalui ATM, teller, Internet Banking, Mobile Banking)
- BCA (melalui teller, Klik BCA Bisnis)
- BTN (melalui teller, ATM)
- bjb (melalui teller, ATM)
- Bank CIMB NIAGA (melalui Teller Bizchannel CIMB)
- Bank DKI (melalui teller)
- Bank Muamalat (melalui teller)
Ini adalah beberapa pilihan metode pembayaran yang dapat dipilih oleh peserta BPU untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara praktis dan efisien.***