Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Bisa Segera Dicairkan Jika . . . Ketahui Syarat dan Caranya DI SINI

Jeanne Pita W
Rabu 30 Agustus 2023, 10:04 WIB
Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Bisa Segera Dicairkan Jika terjadi hal ini (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Bisa Segera Dicairkan Jika terjadi hal ini (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- Bagi penerima upah yang telah terdaftar atau sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa terdaftar pada sebagian atau seluruh manfaat yang ditawarkan.

Secara keseluruhan, penerima upah bisa didaftarkan pada lima manfaat, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tidak hanya mendapat perlindungan sebagai pekerja, namun nantinya para peserta BPJAMSOSTEK ini juga bisa mencairkan saldonya, yakni saldo JHT dan JP.

Baca Juga: 7 Fakta Untuk Mengetahui Luka Inner Child, Jangan Disepelekan dan Cukup Berhenti Pada Anda Saja!

Tentunya kedua manfaat ini berbeda baik dari besaran saldo yang dapat dicarirkan hingga prosedur pencairannya.

Berbeda dengan JHT yang saldonya sudah dapat dicairkan setelah peserta nonaktif, berikut penjelasan terkait Jaminan Pensiun (JP).

Pasalnya, Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan setelah peserta menyentuh usia pensiun yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun di sisi lain, Jaminan Pensiun (JP) ini dapat segera dicairkan apabila peserta sudah meninggal dunia atau tutup usia, di mana manfaat pensiunnya dapat digunakan oleh ahli waris.

Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17 2023, Jakpro Ganti Rumput JIS Sesuai Standar FIFA

Apabila apabila peserta tersebut sudah terdaftar lebih dari satu tahun, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun secara bulanan.

Namun, apabila belum satu tahun, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun satu kali saja.

Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan Prosedur Layanan Manual

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

Baca Juga: Ditantang Netizen Undang Ortu Korban Oknum Paspampres ke Podcast, Deddy Corbuzier Masih Diam Seribu Bahasa

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4. Dilayani oleh Petugas

5. Menerima tanda terima klaim

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Ada Korban Lain yang Terluka Akibat Penganiayaan Oknum Paspampres, Warganet Minta Kawal Sampai Tuntas

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Dokumen Klaim Jaminan Pensiun

A. Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Itu Gerakan 6M 1S yang Dianjurkan Kemenkes untuk Mencegah Dampak Polusi Udara?

- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Asli dan fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga

Baca Juga: Wisata Rumah Hantu di Semarang Paling Besar, Yuk Ajak Teman-teman ke Gedung Angker 51

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

B. Cacat Total Tetap

Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

Baca Juga: 3 Alasan MA Kurangi Hukuman Putri Candrawathi 10 Tahun, dari Ibu 4 Anak hingga Tidak Terlibat Langsung Pembunuhan

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Asli dan fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga

-Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap

- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

Baca Juga: Maudy Ayunda dan Kim Bum Bakal Jadi Pasutri di Film Tanah Air Kedua, Tayang Kapan?

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ada pula dukomen klaim yang perlu dipersiapkan apabila dana Jaminan Pensiun akan dicairkan oleh Janda atau Duda, anak hingga orang tua.

Anda dapat membaca selengkapnya di sini.

Itulah tadi informasi terkait persyaratan untuk mencairkan manfaat pensiun dari Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, baca juga Cara Ubah Data BPJS Kesehatan dan 5 Alasan agar Pengajuan Tak Ditolak ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Februari 2025, 14:54 WIB

Mandiri Investment Forum 2025 Ajang Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi RI

Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 mengangkat tema “Nourishing Future Growth”, menyoroti strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Tekno25 Januari 2025, 10:46 WIB

Game Penghasil Saldo Dana 2025: Cara Seru Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Mau beli hape baru? coba mainkan game penghasil uang ini, langsung bisa di transfer ke akun dana kalian
Game penghasil uang tambahan langsung bisa ditarik ke akun dana (Sumber:  | Foto: illustrasi)
Tekno24 Januari 2025, 22:11 WIB

Terbaru tahun 2025, 7 Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Langsung Ditransfer

Dapatkan saldo dana gratis dengan mengikuti cara cara terbaru di tahun 2025, hanya dengan bermain game dan menggunakanaplikasi penghasil uang dan lainnya
Cara terbaru untuk menghasilkan saldo dana gratis tahun 2025 ( Foto: Illustrasi)
Semarang Raya24 Januari 2025, 20:26 WIB

The Park Semarang Sambut Imlek 2025, Penuh Nuansa Merah, Diisi Banyak Hiburan

The Park Mall Semarang menggelar rangkaian pertunjukan bertajuk Enchanted Lunar New Year Show yang berlangsung mulai 24 Januari hingga 9 Februari 2025.
Suasana Imlek di The Park Mall Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)