Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Bisa Segera Dicairkan Jika . . . Ketahui Syarat dan Caranya DI SINI

Jeanne Pita W
Rabu 30 Agustus 2023, 10:04 WIB
Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Bisa Segera Dicairkan Jika terjadi hal ini (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Bisa Segera Dicairkan Jika terjadi hal ini (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- Bagi penerima upah yang telah terdaftar atau sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa terdaftar pada sebagian atau seluruh manfaat yang ditawarkan.

Secara keseluruhan, penerima upah bisa didaftarkan pada lima manfaat, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tidak hanya mendapat perlindungan sebagai pekerja, namun nantinya para peserta BPJAMSOSTEK ini juga bisa mencairkan saldonya, yakni saldo JHT dan JP.

Baca Juga: 7 Fakta Untuk Mengetahui Luka Inner Child, Jangan Disepelekan dan Cukup Berhenti Pada Anda Saja!

Tentunya kedua manfaat ini berbeda baik dari besaran saldo yang dapat dicarirkan hingga prosedur pencairannya.

Berbeda dengan JHT yang saldonya sudah dapat dicairkan setelah peserta nonaktif, berikut penjelasan terkait Jaminan Pensiun (JP).

Pasalnya, Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan setelah peserta menyentuh usia pensiun yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun di sisi lain, Jaminan Pensiun (JP) ini dapat segera dicairkan apabila peserta sudah meninggal dunia atau tutup usia, di mana manfaat pensiunnya dapat digunakan oleh ahli waris.

Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17 2023, Jakpro Ganti Rumput JIS Sesuai Standar FIFA

Apabila apabila peserta tersebut sudah terdaftar lebih dari satu tahun, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun secara bulanan.

Namun, apabila belum satu tahun, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun satu kali saja.

Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan Prosedur Layanan Manual

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

Baca Juga: Ditantang Netizen Undang Ortu Korban Oknum Paspampres ke Podcast, Deddy Corbuzier Masih Diam Seribu Bahasa

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4. Dilayani oleh Petugas

5. Menerima tanda terima klaim

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Ada Korban Lain yang Terluka Akibat Penganiayaan Oknum Paspampres, Warganet Minta Kawal Sampai Tuntas

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Dokumen Klaim Jaminan Pensiun

A. Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Itu Gerakan 6M 1S yang Dianjurkan Kemenkes untuk Mencegah Dampak Polusi Udara?

- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Asli dan fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga

Baca Juga: Wisata Rumah Hantu di Semarang Paling Besar, Yuk Ajak Teman-teman ke Gedung Angker 51

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

B. Cacat Total Tetap

Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

Baca Juga: 3 Alasan MA Kurangi Hukuman Putri Candrawathi 10 Tahun, dari Ibu 4 Anak hingga Tidak Terlibat Langsung Pembunuhan

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Asli dan fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga

-Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap

- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

Baca Juga: Maudy Ayunda dan Kim Bum Bakal Jadi Pasutri di Film Tanah Air Kedua, Tayang Kapan?

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ada pula dukomen klaim yang perlu dipersiapkan apabila dana Jaminan Pensiun akan dicairkan oleh Janda atau Duda, anak hingga orang tua.

Anda dapat membaca selengkapnya di sini.

Itulah tadi informasi terkait persyaratan untuk mencairkan manfaat pensiun dari Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, baca juga Cara Ubah Data BPJS Kesehatan dan 5 Alasan agar Pengajuan Tak Ditolak ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)