Cara Ahli Waris Klaim Jaminan Kematian JKM BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Cara ahli waris klaim Jamikan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian (JKM) untuk meringankan beban finansial keluarga saat ditinggal peserta program ini.

Jaminan Kematian (JKM) merupakan bentuk manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris setelah peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2004, tujuan utama program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah memberikan santunan kematian kepada ahli waris.

Program ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar keluarga terpenuhi setelah kehilangan peserta.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesi U-17 Lawan Korea 30 Agustus 2023

Manfaat yang Diberikan

Program Jaminan Kematian menyediakan manfaat berupa:

  1. Santunan Kematian: Ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp 20 juta.

  2. Biaya Pemakaman: BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti biaya pemakaman hingga Rp 10 juta.

  3. Santunan Berkala: Ahli waris juga akan menerima santunan berkala selama 24 bulan sebesar total Rp 12 juta yang dibayarkan sekaligus.

  4. Beasiswa Pendidikan: Program ini juga memberikan beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk maksimal 2 anak, dengan catatan peserta telah membayar iuran selama minimal 3 tahun sebelum meninggal.
    Manfaat pendidikan akan diberikan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak, hingga usia 23 tahun, pernikahan, atau mulai bekerja.

Baca Juga: 1-3 September MotoGP Catalunya 2023: Jadwal Latihan Bebas, Kualifikasi dan Race

Syarat Klaim Jaminan Kematian

Agar dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kematian, ahli waris harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak peserta.

  2. Jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris juga dapat merupakan keturunan sedarah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

  3. Menyiapkan dokumen klaim dalam bentuk digital untuk diunggah seperti:
    - Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
    - e-KTP peserta dan ahli waris,
    - akta kematian,
    - Kartu Keluarga,
    - Surat Keterangan ahli waris dari pejabat berwenang,
    - Buku Nikah (jika ahli waris istri/suami sah peserta),
    - Surat Referensi Kerja peserta, dan
    - buku tabungan peserta.

Baca Juga: VIRAL Guru SMP Botaki 19 Siswi di Lamongan, Cuma Gara-gara Ini Penyebabnya

Tata Cara Pengajuan Klaim

Proses pengajuan klaim Jaminan Kematian melibatkan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat tinggalmu.
2. Scan QR Code yang tertera di kantor cabang.
3. Aktifkan fitur GPS ponsel dan pastikan lokasimu sesuai dengan kantor cabang.
4. Pilih program JKM di halaman utama Lapakasik.
5. Tentukan hubunganmu dengan peserta dan lalu klik Captcha.
6. Isi data dirimu sebagai ahli waris dan data peserta dengan lengkap.
7. Jika ada anak peserta, isikan juga data mereka.
8. Unggah semua dokumen yang diperlukan untuk klaim.
9. Tunggu hingga notifikasi pengajuan berhasil muncul.
10. Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
11. Verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang, dengan bantuan petugas.
12. Setelah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan klaim.
13. Isi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
14. Manfaat uang tunai akan dikirimkan ke rekening peserta dalam waktu maksimal 3 hari setelah pengajuan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini terbuka untuk peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Demikianlah cara klaim JKM bagi ahli waris. Semoga bermanfaat.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI