Cara Ahli Waris Klaim Jaminan Kematian JKM BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Galuh Prakasa
Rabu 30 Agustus 2023, 15:16 WIB
Cara ahli waris klaim Jamikan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

Cara ahli waris klaim Jamikan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian (JKM) untuk meringankan beban finansial keluarga saat ditinggal peserta program ini.

Jaminan Kematian (JKM) merupakan bentuk manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris setelah peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2004, tujuan utama program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah memberikan santunan kematian kepada ahli waris.

Program ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar keluarga terpenuhi setelah kehilangan peserta.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesi U-17 Lawan Korea 30 Agustus 2023

Manfaat yang Diberikan

Program Jaminan Kematian menyediakan manfaat berupa:

  1. Santunan Kematian: Ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp 20 juta.

  2. Biaya Pemakaman: BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti biaya pemakaman hingga Rp 10 juta.

  3. Santunan Berkala: Ahli waris juga akan menerima santunan berkala selama 24 bulan sebesar total Rp 12 juta yang dibayarkan sekaligus.

  4. Beasiswa Pendidikan: Program ini juga memberikan beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk maksimal 2 anak, dengan catatan peserta telah membayar iuran selama minimal 3 tahun sebelum meninggal.
    Manfaat pendidikan akan diberikan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak, hingga usia 23 tahun, pernikahan, atau mulai bekerja.

Baca Juga: 1-3 September MotoGP Catalunya 2023: Jadwal Latihan Bebas, Kualifikasi dan Race

Syarat Klaim Jaminan Kematian

Agar dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kematian, ahli waris harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak peserta.

  2. Jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris juga dapat merupakan keturunan sedarah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

  3. Menyiapkan dokumen klaim dalam bentuk digital untuk diunggah seperti:
    - Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
    - e-KTP peserta dan ahli waris,
    - akta kematian,
    - Kartu Keluarga,
    - Surat Keterangan ahli waris dari pejabat berwenang,
    - Buku Nikah (jika ahli waris istri/suami sah peserta),
    - Surat Referensi Kerja peserta, dan
    - buku tabungan peserta.

Baca Juga: VIRAL Guru SMP Botaki 19 Siswi di Lamongan, Cuma Gara-gara Ini Penyebabnya

Tata Cara Pengajuan Klaim

Proses pengajuan klaim Jaminan Kematian melibatkan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat tinggalmu.
2. Scan QR Code yang tertera di kantor cabang.
3. Aktifkan fitur GPS ponsel dan pastikan lokasimu sesuai dengan kantor cabang.
4. Pilih program JKM di halaman utama Lapakasik.
5. Tentukan hubunganmu dengan peserta dan lalu klik Captcha.
6. Isi data dirimu sebagai ahli waris dan data peserta dengan lengkap.
7. Jika ada anak peserta, isikan juga data mereka.
8. Unggah semua dokumen yang diperlukan untuk klaim.
9. Tunggu hingga notifikasi pengajuan berhasil muncul.
10. Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
11. Verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang, dengan bantuan petugas.
12. Setelah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan klaim.
13. Isi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
14. Manfaat uang tunai akan dikirimkan ke rekening peserta dalam waktu maksimal 3 hari setelah pengajuan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini terbuka untuk peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Demikianlah cara klaim JKM bagi ahli waris. Semoga bermanfaat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)