INFOSEMARANG.COM -- Dalam situasi darurat, langkah cepat dan responsif memiliki peran krusial ketika menghadapi kondisi yang mengancam.
Berdasarkan Pedoman Pelayanan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan gawat darurat merupakan tindakan medis yang harus segera diberikan kepada pasien untuk mencegah risiko kematian, dampak serius, atau bahkan kecacatan, sesuai dengan kapasitas fasilitas kesehatan yang ada.
Tidak hanya orang dewasa, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan bagi kesehatan anak-anak.
Baca Juga: Cara Ahli Waris Klaim Jaminan Kematian JKM BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini
Dalam kondisi darurat, baik fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS maupun yang tidak, wajib memberikan layanan gawat darurat tanpa pengecualian.
Dilansir dari Indonesiabaik pada Rabu, 30 Agustus 2023, berikut kriteria kondisi gawat darurat anak yang dicakup oleh BPJS Kesehatan
Beberapa kondisi gawat darurat pada anak yang dicakup oleh BPJS Kesehatan antara lain:
1. Anemia Berat atau Sedang
2. Masalah Pernapasan Seperti Apnea atau Gasping
3. Bayi atau Anak Mengalami Icterus (Kuning)
4. Bayi Prematur atau Berat Badan Lahir Rendah
5. Henti Jantung atau Arrest Kardiovaskular
6. Kejadian Cyanotic Spell atau Masalah Jantung
7. Diare Kronis Lebih dari 10 Hari dengan Dehidrasi
8. Kasus Difteri
9. Deteksi Bunyi Jantung Abnormal atau Aritmia
10. Edema atau Pembengkakan pada Tubuh
11. Epistaksis atau Pendarahan Hidung Parah dengan Suhu Tinggi
12. Gagal Ginjal Mendadak
13. Gangguan Kesadaran dengan Fungsi Vital yang Stabil
14. Pendarahan dalam Urin atau Hematuria
15. Tekanan Darah Tinggi Berat
16. Tekanan Darah Rendah atau Gejala Syok Sedang
17. Keracunan Akibat Zat Beracun (Seperti Minyak Tanah atau Obat Nyamuk)
18. Keracunan dengan Gangguan Fungsi Vital
19. Kejang dengan Penurunan Kesadaran
20. Muntah Berkepanjangan Lebih dari 6 Hari dengan Dehidrasi
21. Demam Tinggi Melebihi 40 Derajat Celsius
22. Kesulitan Bernapas, Gelisah, Penurunan Kesadaran, dan Sianosis
23. Kesulitan Bernapas Namun Kesadaran Masih Baik
24. Syok Berat, Nadi Tidak Teraba, Tekanan Darah Rendah
25. Kasus Tetanus
26. Tidak Buang Air Kecil Lebih dari 8 Jam
27. Tifus Abdominalis dengan Komplikasi
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesi U-17 Lawan Korea 30 Agustus 2023
Dalam setiap situasi ini, intervensi medis segera menjadi kunci untuk memastikan keselamatan anak-anak.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi gawat darurat anak, memastikan bahwa setiap pasien menerima perawatan tanpa hambatan finansial yang memungkinkan penanganan yang tepat waktu dan efektif.***