Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dari Tahun 2002 hingga 2023

JPU KPK mendakwa Rafael Alun dan Istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar. (Sumber : Tangkapan Layar YouTube MetroTV)

INFOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabata Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, telah menerima dana gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

Dalam perkara ini, JPU KPK mengungkap bahwa Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dana tunai melalui beberapa perusahaan.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: HEBAT! Indonesia Peringkat 4 Kekuatan Angkatan Laut Global 2023

Dana gratifikasi ini diduga disalurkan melalui perusahaan-perusahaan seperti PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Rafael Alun Trisambodo harus dianggap sebagai suap karena melanggar kewajiban dan tugasnya sebagai pegawai negeri di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Selain itu, seluruh penerimaan gratifikasi ini tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari. Hal ini berpotensi mengarah pada tindakan hukum terhadap pemberi dan penerima gratifikasi.

Baca Juga: Perkiraan Munculnya Super Blue Moon di Indonesia 30 atau 31 Agustus 2023? Cek Jadwalnya DI SINI

Tuduhan dan Pasal Hukum yang Diterapkan

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP juga disebutkan dalam tuduhan ini.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI