Caleg Mantan Koruptor Harus Umumkan ke Publik Pernah Dipidana, Sebutkan Jenis Kasus dan Hukuman yang Dijatuhkan

Mantan koruptor yang mau nyaleg wajib umumkan diri ke publik pernah menjadi narapidana. (Sumber : Dok. KPK)

INFOSEMARANG.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan merupakan mantan koruptor harus memberitahukan kepada masyarakat bahwa mereka pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi.

Firli menjelaskan ada keterangan dalam putusan judicial review ketika caleg adalah mantan koruptor yang pernah menjalani hukuman, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana korupsi.

Firli juga menyebutkan bahwa mantan koruptor tersebut harus mengungkapkan secara terbuka kepada publik mengenai kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu, seperti jenis kasusnya dan hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga: Pekan Ini Pj Gubernur Jawa Tengah Diputuskan, Presiden Jokowi Sebut Proses Belum Sampai Tahap Akhir

Firli menegaskan bahwa hal ini didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah melalui uji materi atau judicial review, di mana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih, tetapi ada batasan-batasan tertentu.

Batasan-batasan tersebut termasuk ketentuan bahwa seseorang yang telah keluar dari hukuman pidana, selama lima tahun ke depan tidak diperbolehkan maju ke pemilihan umum.

Menurut Firli, memberikan informasi mengenai status caleg yang merupakan mantan koruptor ini sangat penting bagi publik agar dapat membuat keputusan yang bijak saat menggunakan hak pilihnya.

Dia juga menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat.

Baca Juga: Curhat Pasien BPJS Diduga Ditelantarkan di Salah Satu RS Pontianak Viral, Tangan Sampai Membusuk

"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli dikutip dari Antara, Rabu, 30 Agustus 2023.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI