INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah kini tengah mendorong masyarakat untuk mengunakan kendaraan listrik, termasuk motor listrik.
Penggunaan motor listrik ini juga disinyalir sebagai salah satu cara untuk menguangi polusi udara di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, kini pemerintah pun memberikan bantuan untuk pembelian motor listrik tersebut.
Baca Juga: Pertamina Siap Ganti Pertalite dengan Pertamax Green 92 di 2024
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) menjelaskan bahwa program bantuan ini diberikan sebanyak satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Kini dengan adanya program bantuan pemerintah ini, nantinya masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
Syarat Pembelian Motor Listrik dengan Subsidi
1. WNI berusia paling rendah 17 tahun
Baca Juga: Publik Curiga Oknum Paspampres Terlilit Pinjol dan Judi Slot Sampai Tega Habisi Warga Aceh
2. Harus memiliki E-KTP
3. Satu NIK hanya dapa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik saja
Cara Mendapatkan Subsidi
1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
2. Pemerintah sudah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik: Gesits, Volta, dan Selis.
Baca Juga: Didakwa Terima Gratifikasi, Intip Profil Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek
3. Nantinya, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.
4. Jika Anda berhak mendapatkan bantuan, maka nantinya harga motor listrik tersebut akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.
5. Selanjutnya, dealer akan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.
Baca Juga: Dispora Kota Semarang Sebut Bakal Rehab Sirkuit Mijen dan beberapa Fasilitas Olaharaga
6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.
7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Selain itu, baca juga Resmi Dipasarkan, Motor Listrik Honda EM1 e Dibanderol Rp 40 Jutaan, Begini Spesifikasinya! ***