INFOSEMARANG.COM -- Sejumlah modus penipuan tengah marak di masyarakat.
Mulai dari modus penipuan menggunakan undangan pernikahan hingga mengatasnamakan bank pun sudah beredar luas.
Kini mulai beredar modus penipuan baru yakni dengan mengirimkan Surat Tilang Elektronik yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Cuma Modal KTP, Beli Motor Listrik Langsung Dapat Subsidi Rp7 Juta! Begini Cara dan Syaratnya
Tentunya masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap modus penipuan ini supaya tidak menjadi korban atas modus tersebut.
Dit Lantas Polda Metro Jaya pun menjelaskan, tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK.
Surat Tilang Digital hanya dikirimkan melalui Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan.
Di sisi lain, masyarakat juga dihimbau untuk tidak mudah percaya dan langsung membuka file .APK tersebut apabila mendapat kiriman itu.
Baca Juga: Pertamina Siap Ganti Pertalite dengan Pertamax Green 92 di 2024
Masyarakat juga diminta untuk segera melakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE saja supaya tidak menjadi korban atas penipuan ini.
Selain itu, baca juga Modus Penipuan Mengatasnamakan PLN, Oknum Minta Pembayaran dan Data Diri Pelanggan dengan Cara Ini ***