Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di HP Pakai Aplikasi JMO

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di HP Pakai Aplikasi JMO (Sumber : BPJS Ketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan untuk pekerja penerima upah yang saldonya nantinya dapat dicairkan oleh peserta.

Bagi penerima upah yang terdaftar secara lengkap, maka akan menerima lima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Manfaat Penerima Upah tersebut yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekrjaan (JKP).

Baca Juga: Kecelakaan di Gajahmungkur, Mobil Tabrak 2 Pemotor hingga Banting Setir Hantam Tembok Rumah Warga

Selain JHT, peserta juga bisa melakukan pengecekan besaran saldo yang tersedia dan mencairkan saldo dari Jaminan Pensiun (JP).

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun (JP)

Tidak hanya JHT, peserta juga bisa melakukan pengecekan saldo Jaminan Pensiun di HP melalui aplikasi JMO.

Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi JMO melalui AppStore atau Google Play Store.

Baca Juga: Twitter Ramai Tren #FemaleSecret, Sejumlah Wanita Bongkar Rahasianya di Media Sosial Sampai Selebtweet Juga Ikutan

2. Jika peserta sudah terdaftar, maka bisa langsung login dengan alamat surat elektronik dan masukkan kata sandi.

Namun jika belum terdaftar, maka lakukan pembuatan akun terlebih dahulu dengan email, nomor handphone, dan masukkan kata sandi sesuai perintah yang muncul dalam opsi pembuatan akun.

3. Setelah berhasil masuk pada akun, klik ‘Lihat Saldo’. Kemudian jumlah saldo pun akan muncul pada layar.

Baca Juga: Adu Banteng Maut Bus Eka vs Sumber Selamat di Geneng Ngawi: 3 Orang Tewas, Bus Ringsek Parah

Bagi pihak yang sudah lama menjadi peserta, jumlahnya akan lebih banyak karena iuran pun semakin banyak.

Sebagai informasi, saldo Jaminan Pensiun yang muncul merupakan jumlah per tahun, bukan dalam hitungan bulan.

Sealin itu, baca juga Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Bisa Segera Dicairkan Jika . . . Ketahui Syarat dan Caranya DI SINI ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI