3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Langsung dari HP

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di HP secara online(Sumber : BPJS Ketenagakerjaan)

INFOSEARANG.COM - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online saat ini sudah semakin mudah, bahkan untuk mengaksesnya cukup menggunakan hp.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang secara rutin membayar iuran bulanan, mereka dapat secara berkala memeriksa saldo mereka melalui berbagai layanan yang telah disediakan.

Salah satunya adalah melalui layanan SMS gateway, situs web resmi, serta aplikasi Jamsostek Mobile (dahulu dikenal sebagai aplikasi BPJSTKU).

Baca Juga: Penumpang di Bandara Ahmad Yani Naik Signifikan, Bakal Tambah Rute Internasional?

Selain memeriksa saldo Jaminan Hari Tua (JHT), peserta juga dapat mengajukan klaim jika diperlukan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan dari pemerintah yang menjamin pesertanya memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.

Proses pencairan saldo JHT tidak harus menunggu peserta memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Bupati Tercantik dan Terkaya di Jateng, Harta Fadia A Rafiq Sentuh Angka Rp134 Miliar

Jika peserta mengundurkan diri, di-PHK, atau mengalami resign, mereka tetap dapat mengklaim saldo JHT.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Mengacu pada situs resminya, berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online yang dapat Anda ikuti:

Baca Juga: Bahaya Racun jika Bakar Sampah Sembarangan, Apa Saja Itu?

1. Melalui Situs Web BPJS Ketenagakerjaan

Anda dapat memeriksa saldo JHT yang telah terakumulasi selama periode bekerja melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Anda tidak perlu mengunduh aplikasi pada perangkat seluler Anda untuk langkah ini.

  • Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui peramban di ponsel atau komputer.
  • Masukkan alamat email dan kata sandi sesuai dengan yang terdaftar.
  • Klik tombol Login.
  • Cari menu "Cek Saldo JHT".
  • Sistem akan secara otomatis menampilkan jumlah saldo JHT Anda.

Baca Juga: Bahaya Racun jika Bakar Sampah Sembarangan, Apa Saja Itu?

2. Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Anda juga dapat memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sebelumnya dikenal sebagai aplikasi BPJSTKU.

Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi JMO di perangkat seluler Anda.

Jika belum, Anda dapat mengunduhnya melalui Google Play Store atau App Store, kemudian lakukan registrasi untuk masuk.

Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Tayang Dokumenter Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso, Bisa Nonton di Netflix

  • Buka aplikasi JMO di perangkat seluler Anda.
  • Cari menu "Jaminan Hari Tua".
  • Klik menu "Cek Saldo".
  • Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin Anda periksa saldonya.
  • Pada tahap ini, saldo JHT akan ditampilkan langsung pada aplikasi.

3.Melalui Layanan SMS Gateway BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu alternatif lain untuk memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui layanan SMS Gateway.

Anda hanya perlu menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai persyaratan.

Baca Juga: Jatah Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus! Ternyata Penerima Pensiun WAJIB Melakukan Ini

Kirim SMS ke 2757 dengan format berikut: Daftar (spasi) SALDO#nomor KTP#tanggal lahir dengan format DD-MM-YYYY#nomor peserta#email.

Sebagai contoh: Daftar SALDO#3280xxx#19091990#643xxx#bpjstkku@gmail.com

BPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan apakah Anda sudah terdaftar atau belum.

Jika sudah terdaftar, kirim SMS lagi ke 2757 dengan format SALDO (spasi) nomor peserta.

Baca Juga: Waspada PINPRI, Kasus Pinjol Ilegal Viral Diusut PartaiSocmed, Pelaku Kerap Pakai Ava Idol Korea

Tunggu sebentar, sistem akan secara otomatis memberikan informasi tentang saldo JHT peserta.


Layanan SMS Gateway BPJS Ketenagakerjaan ini gratis, sehingga tidak ada biaya pulsa yang dibebankan pada peserta.


Ketiga metode di atas sangat memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, menghilangkan keperluan untuk mengunjungi kantor cabang hanya untuk memeriksa saldo.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI