Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis secara Online dengan HP

Cara mendaftar BPJS Kesehatan gratis secara online dengan HP. (Sumber : Instagram/bpjskesehatan_ri)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan didirikan sebagai lembaga resmi untuk melaksanakan program jaminan kesehatan oleh Pemerintah.

Setiap warga negara diharapkan ikut serta dalam program ini, guna memperoleh manfaat pengurangan biaya pengobatan ketika mengalami sakit serta membutuhkan perawatan di fasilitas medis, termasuk rumah sakit.

Untuk itu masyarakat diharapkan mendaftar BPJS dan membayar iuran bulanan, alih-alih nanti mengeluarkan biaya yang besar ketika memerlukan tindakan medis.

Baca Juga: Parade Kebaya di Aloon-aloon Masjid Agung Semarang, Jumat 1 September Malam

Sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, pendaftaran masuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP (Bukan Pekerja).

Iuran BPJS untuk peserta mandiri atau kepesertaan PBPU dan BP, terdapat tiga kelas iuran yang dapat dipilih:

- Kelas 1 (manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I) sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 (manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II) sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 (manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III) sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Langkah-langkah Mendaftar BPJS Kesehatan dengan Mudah Melalui Aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh dan Pasang Aplikasi "Mobile JKN" dari Google Play Store
Dapatkan aplikasi Mobile JKN dari toko aplikasi resmi, Google Play Store, lalu lakukan instalasi pada perangkat Anda.

2. Buka Aplikasi Mobile JKN yang Sudah Diunduh
Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.

Baca Juga: Bupati Tercantik dan Terkaya di Jateng, Harta Fadia A Rafiq Sentuh Angka Rp134 Miliar

3. Klik Link "Daftar" dan Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
Pada tampilan awal aplikasi, cari dan klik tautan "Daftar", kemudian pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru".

4. Setujui Syarat dan Ketentuan
Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang tercantum dalam formulir persetujuan.

5. Isi NIK KTP dan Kode CAPTCHA
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode CAPTCHA yang muncul. Klik "Cari".

6. Lanjutkan Jika Data Ditemukan
Jika sistem berhasil menemukan data Anda, klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan.

7. Lengkapi Formulir Pendaftaran
Isi semua informasi yang diperlukan dengan lengkap, termasuk alamat dan pilihan fasilitas kesehatan (faskes).

8. Verifikasi Email dan Nomor Handphone
Tambahkan alamat email dan nomor handphone Anda. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email.

Baca Juga: Jatah Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus! Ternyata Penerima Pensiun WAJIB Melakukan Ini

9. Masukkan Kode Verifikasi
Buka email Anda, temukan kode verifikasi, dan masukkan kode tersebut ke dalam kolom yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.

10. Pilih Kelas BPJS Kesehatan
Pilih kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan preferensi Anda, antara tingkat 1, 2, atau 3.

11. Dapatkan Kode Virtual Account
Setelah menyelesaikan langkah sebelumnya, Anda akan menerima kode virtual account untuk pembayaran sesuai kelas BPJS yang Anda pilih, melalui email.

12. Selesai! Anda Telah Terdaftar di BPJS Kesehatan
Proses pendaftaran selesai. Anda akan resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran melalui virtual account.

Penting untuk diingat bahwa dalam proses pengisian data, Anda dapat menggunakan tombol "Sebelumnya" atau "Selanjutnya" untuk memastikan data yang Anda berikan sudah akurat dan lengkap.

Baca Juga: Waspada PINPRI, Kasus Pinjol Ilegal Viral Diusut PartaiSocmed, Pelaku Kerap Pakai Ava Idol Korea

Demikianlah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara gratis melalui aplikasi Mobile JKN.

Untuk kelas BPJS dan kewajiban iuran bulanan, pastikan Anda tetap melakukan pembayaran sesuai jumlah peserta dan tingkatan yang Anda pilih.

Jika Anda berminat untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara sepenuhnya gratis, program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang dikelola oleh pemerintah bisa menjadi pilihan.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI