Motor atau mobil akibat kecelakaan lalu lintas biasanya disimpan di kantor polisi selama masa penyelidikan sebagai barang bukti, apakah bisa diminta kembali oleh pemiliknya?
INFOSEMARANG.COM - Apakah kendaraan bermotor bekas kecelakaan lalu lintas yang disita polisi bisa diminta kembali oleh pemiliknya? Jawabannya, sangat bisa.
Seperti diketahui, motor atau mobil atau kendaraan lainnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan menjadi barang bukti utama bagi polisi. Biasanya kendaraan ini akan dibawa oleh polisi jika kasusnya masuk ke ranah hukum.
Baca Juga: Siap-siap Kena Tilang Rp 500 Ribu jika Motor dan Mobil Ketahuan Tak Pasang Pelat Nomor
Diatur dalam Pasal 46 KUHAP, benda dalam hal ini kendaraan yang disita bisa dikembalikan orang yang paling berhak atau pemiliknya apabila menyangkut 3 hal. Di antaranya:
- tidak ada penyidikan atau tuntutan hukum lagi
- kasus tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bisa jadi karena bukan tindak pidana
- kasus sudah ditutup demi hukum atau kepentingan umum
Dalam pasal yang sama juga disebutkan apabila kasus hukum yang berkaitan sudah diputus atau vonis, maka kendaraan tersebut bisa dikembalikan kepada orang yang disebut dalam putusan.
Sebagai pengecualian, kendaraan tersebut dirampas untuk negara atau akan dimusnahkan sampai tidak bisa digunakan lagi.
Apakah ada biaya untuk mengambil kendaraan yang sempat disita?
Jawabannya, tidak ada biaya sama sekali. Masyarakat tidak ada kewajiban memberi sejumlah uang kepada polisi untuk meminta kendaraannya kembali.
***