BIADAB! Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Selama 9 Tahun, Motif Pelaku Terungkap

Ilustrasi : seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri selama 9 tahun di Tangerang (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Aksi bejad teganya seorang Ayah rudapaksa Anak kandung selama 9 tahun terjadi di Tangerang.

Kelakuan biadab pelaku terbongkar usai kakak laki-laki dari korban berteriak kasar dengan menyebut sang Ayah berinisial (SH) dengan sebutan 'setan'.

Kakak laki-laki korban berinisial (RY)ini membongkar kelakuan bejad sang ayah pada adiknya di depan sang Ibu.

Baca Juga: Jadi Barang Bukti Polisi, Apakah Motor dan Mobil Bekas Kecelakaan Bisa Dibawa Pulang?

Sontak hal tersebut begitu mengejutkan istri pelaku berinisial R, hingga tak kuasa kemudian pingsan.

Melansir laporan akun instagram @ctd.insider, kasus terungkap saat RY berteriak dan mengamuk menyuruh sang Ayah keluar dari rumahnya dengan kata-kata kasar.

"Hey set*** keluar lu," kata RY dalam laporan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Rutin Bayar BPJS Kesehatan Tapi Tidak Pernah Digunakan, Bisa Dicairkan?

RY diketahui tengah bekerja, dan pada saat membongkar kelakuan sang Ayah dia tengah berkunjung ke rumah orang tuanya itu.

Dari keterangan (RY) diketahui bahwa adiknya (NF) telah menjadi korban pelecehan seksual oleh (SH) sejak dirinya masih duduk di kelas 4 SD, saat itu usianya 9 tahun.

Kini di usianya yang ke 19 tahun, (NF) masih kerap dilecehkan secara seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Beda Motor Listrik vs Sepeda Listrik, Harus Tahu Bocil Dilarang Mengendarai

Dari laporan Polres Metro Tangerang, motif pelaku Ayah rudapaksa Anak kandung sendiri lantaran sang istri sibuk bekerja, sehingga pelayanan terhadap (SH) suaminya kurang.

Tak hanya itu, korban selalu diancam oleh pelaku jika tidak menuruti keinginannya akan merusak keluarga dan juga korban.

Saat ini, (SH) telah ditanagani di Mapolres Tangerang dan dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 81 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 2016 tentang Perlindungan Anak.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI