INFOSEMARANG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, sedang mengambil langkah serius dalam mengevaluasi sistem pelaporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus KDRT yang berujung pada kehilangan nyawa korban.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Swasti Aswagati, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus KDRT baru-baru ini, terutama kasus korban meninggal di Sendangguwo.
Baca Juga: Gibran Terapkan Sistem Merit Manajemen Kepegawaian Provinsi Jabar untuk Pemerintahan Kota Surakarta
Ia berpendapat bahwa tindakan keras terhadap pasangan hidup adalah hal yang tak dapat dibiarkan dan perlu segera ditangani dengan serius.
"Kami prihatin dengan kejadian KDRT seperti kemarin (korban meninggal di Sendangguwo) dan menyayangkan bisa sampai terjadi seperti itu," kata Swasti Aswagati, Rabu, 31 Agustus 2023.
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang sebenarnya telah meluncurkan berbagai langkah untuk mencegah dan menangani kasus KDRT.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan kanal pelaporan KDRT bagi para korban. Meskipun demikian, masih ada tantangan dalam mengajak korban untuk melaporkan kasus-kasus KDRT ini.
Asti menggarisbawahi pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kanal pelaporan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Ia menyatakan bahwa seringkali korban tidak menyadari ada bantuan yang tersedia atau merasa sulit untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Cara Cegah ISPA Pada Anak di Tengah Kualitas Udara Buruk
Asti juga mengajak semua pihak yang memiliki peran dalam penanganan KDRT, baik itu pemerintah, lembaga sosial, maupun masyarakat, untuk duduk bersama.
Tujuannya adalah mencari akar masalah mengapa masih ada kasus KDRT yang tidak terlaporkan, serta merumuskan langkah konkret untuk memperbaiki situasi ini.
"Perlu duduk bersama mencari salahnya di mana? Apakah mereka yang tidak bisa akses atau malah masyarakat belum tahu kanal-kanal untuk mengakses meminta pertolongan?" katanya.
Fasilitas Penanganan yang Ada
Ia menekankan bahwa fasilitas penanganan KDRT yang sudah ada sebenarnya sudah cukup baik, seperti rumah perlindungan yang aman bagi korban KDRT.
Namun, Asti juga mengakui bahwa ada faktor-faktor lain yang membuat korban enggan melaporkan kasus, seperti ketergantungan ekonomi yang membuat perempuan merasa terjebak.
Dengan adanya kanal pelaporan dan langkah-langkah penanganan yang optimal, diharapkan korban KDRT akan merasa lebih aman dan terlindungi.
Rumah perlindungan yang tersedia juga dapat menjadi tempat perlindungan yang aman bagi korban, di mana lokasinya dirahasiakan untuk menghindari risiko lebih lanjut.
Mendorong Korban untuk Melangkah
Langkah-langkah ini juga diharapkan mendorong para korban KDRT untuk melangkah maju dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami.
Dengan adanya pendampingan, bantuan psikologis, dan dukungan hukum, korban akan merasa lebih kuat dalam menghadapi proses hukum dan pemulihan.
Selain itu, langkah-langkah ini juga berpotensi mengubah pandangan masyarakat terhadap KDRT.
Baca Juga: Curhat Wanita 10 Tahun Bertetangga dengan Mantan Suami Jadi Sorotan: Serasa Dipantau 24 Jam
Dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan tentang masalah ini, diharapkan masyarakat akan lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT di sekitar mereka dan lebih aktif dalam melaporkan kasus yang terjadi.***