INFOSEMARANG.COM -- Setelah sekian lama tertunda, pembebasan lahan tambang batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya disetujui oleh warga.
Mufakat tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan berbagai upaya, termasuk dialog dan negosiasi warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pembebasan lahan ini merupakan salah satu syarat penting untuk pembangunan Bendungan Bener, yang merupakan proyek strategis nasional.
Baca Juga: Awas! Perhatikan Hal Ini Sebelum Lakukan Pinjol Agar Tak Terjebak Masalah Keuangan
Bendungan Bener akan menjadi sumber air irigasi untuk lahan pertanian di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Sumarsono mengatakan musyawarah berjalan lancar dan kondusif.
Dalam musyawarah tersebut dibahas bentuk dan besaran nilai ganti untung.
"Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang," kata Sumarsono.
Sumarsono menjelaskan, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang milik 59 orang.
Baca Juga: Miris! Ingin Besarkan Alat Kelamin, Pria Ini Malah Meninggal Gegara Ulah Dokter Gadungan
Dalam musyawarah tersebut 58 pemilik lahan hadir, satu orang tidak hadir karena berada di luar kota.
Kemudian, 56 dari 59 pemilik lahan menyetujui pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang.
Sementara itu, tiga pemilik lahan lainnya masih menunggu hasil negosiasi dengan panitia.
"Berarti, dari 59 pemilik lahan ada tiga yang belum tanda tangan atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung," jelas Sumarsono.
Meski tiga orang belum setuju, Sumarsono yakin pada September mendatang pembebasan lahan selesai 100 persen.
Baca Juga: HORE! Formasi CPNS 2023 Sudah Diumumkan Kementerian dan Lembaga Ini
Di tempat lain, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) Sudiman mengatakan dirinya telah menyetujui pembebasan lahan.
"Sudah banyak yang setuju, tetapi yang masih dinilai nominalnya terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi,' kata Sudiman.
Sertifikat lahan milik Sudiman atas nama istrinya, Ngadisah diinginkannya menapatkan nilai ganti untung sesuai harapan dia dan keluarganya.***