INFOSEMARANG.COM - Pembahasan PNS selingkuh tampaknya tengah ramai diperbincangkan oleh publik usai beberapa waktu lalu KASN RI mengadakan webinar secara terbuka.
Drs Pangihutan Marpaung selaku Asisten KASN saat webinar banyak menyampaikan berbagai hal mengenai dampak perselingkuhan PNS yang mungkin belum banyak diketahui publik.
Dibahas pula, jika PNS laki-laki akhirnya berinisiatif menceraikan istri sebab terjadi perselingkuhan.
Baca Juga: Daftar Drama Korea Tentang Perselingkuhan yang Bikin Geregetan! Bisa Nonton Di Mana?
Setelah meminta izin instansi, suami diwajibkan untuk meminta tanda tangan surat bersedia gaji pokok dibagi menjadi tiga.
Gaji pokok tersebut ternyata ditujukan untuk mantan istri dan anak agar tak terlantar usai perceraian.
Namun, jika laki-laki tersebut belum memiliki buah hati, maka gaji pokok akan dibagi menjadi dua.
"Makanya apabila instansi akan keluarkan izin perceraian, makanya di awal harus menandatangani surat perceraian, harus menyatakan bersedia membagi gaji," ungkapnya.
Baca Juga: HORE! Formasi CPNS 2023 Sudah Diumumkan Kementerian dan Lembaga Ini
Peraturan wajib tersebut ternyata tertuang pada PP No.10 Tahun 1983 dan PP No.45 Tahun 1990 Pasal 8 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah guna mencegah kalangan PNS melakukan perceraian dan perselingkuhan.
"Gaji itu juga menyatakan bukan hanya gaji pokok, tapi semua penghasilan. Mau menceraikan istrinya dia akan mikir, kalau di awal menceraikan istrinya semua dibagi 3, baik itu honor maupun tunjangan," pungkas Panghihutan.
Selama empat tahun terakhir, KASN menerima laporan kasus perselingkuhan yang menyelimuti rumah tangga para PNS sebanyak 172 kasus.
Baca Juga: Tahu Perselingkuhan Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Ngaku Sempat Kabur dari Rumah
Tentu saja kasus pelanggaran kode etik dan perilaku PNS ini terhitung sebanyak 25 persen dari jumlah keseluruhan.