PNS yang tewas bisa mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta yakni pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhirnya.
INFOSEMARANG.COM - Abdi negara atau pegawai negeri sipil (PNS) bisa menerima pangkat Anumerta jika dinyatakan tewas meski sebelumnya harus tetap memenuhi ketentuan.
Pangkat Anumerta yakni pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir PNS yang bersangkutan. Kenaikan pangkat ini diberikan secara cuma-cuma selama memenuhi kriteria yang dijelaskan oleh BKN.
Ketentuan pangkat Anumerta
- PNS meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- PNS meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalan tugas
- PNS meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari anasir itu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
- PNS meninggal dunia akibat dari cacat yang diderita yang disebabkan kecelakaan kerja
***