CATAT! Ini Ukuran File Dokumen Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN, Jangan Sampai Salah dan Asal Upload

apakah PPPK bisa ikut daftar seleksi CPNS 2023? (Sumber : SSCASN BKN)

INFOSEMARANG.COM - Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan

Salah satu persyaratan daftar CPNS 2023 adalah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan formasi yang dilamar.

Karena kini daftar CPNS 2023 sudah melalui SSCASN, sehingga dokumen persyaratan tersebut harus diubah sebagai file yang berbentuk digital dengan format yang disesuaikan.

Baca Juga: PDIP Klaim Koalisi PDIP Pengusung Ganjar Pranowo Paling Solid

Adapun file yang dimaksud tidak boleh sembarangan diunggah, harus perhatikan ukuran file yang tepat.

Berikut ini daftar ukuran file dokumen pendaftaran CPNS 2023

- Scan Pas Foto ukuran file harus 200kb dengan format JPEG
- Scan Ijazah ukuran file harus 500kb dengan format PDF
- Scan Transkrip Nilai ukuran file harus 500Kb
- Scan Swa Foto ukuran file 200kb dengan format JPEG
- Scan Dokumen pendukung lainnya.

Inilah lengkapnya persyaratan umum yang dirangkum Infosemarang.com dari pengumuman seleksi CPNS Kejaksaan di tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Bukan Cuma Imam Masykur, Ada Satu Lagi Korban Penganiayaan Praka RM, Akun Ini Spill Bukti CCTV

  • Memiliki E-KTP yang sah atau menyertakan surat keterangan perekaman E-KTP jika belum memiliki.
  • Menyertakan Ijazah yang sudah dilegalisir atau SKL (Surat Keterangan Lulus) dari institusi pendidikan.
  • Melampirkan Transkrip Nilai sebagai bukti prestasi akademik.
  • Membawa pas foto dengan background merah, berukuran setengah badan, dan mengenakan pakaian rapih atau kemeja berwarna putih.
  • Menyediakan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  • Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tindak pidana dengan kekuatan hukum tetap selama 2 tahun terakhir.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai CPNS, PNS, P3K, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN.
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN.
  • Tidak terlibat dalam kegiatan menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di kantor wilayah di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Anumerta untuk PNS yang Tewas, Simak Penjelasannya

Demikian informasi mengenai ukuran file dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang harus diperhatikan para pelamar. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI