INFOSEMARANG.COM- Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jamal Wiwoho, telah menjalani pemeriksaan selama tujuh setengah jam terkait dugaan korupsi terkait Rencana Kerja dan Anggaran UNS Tahun 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Kamis (31/8).
Jamal Wiwoho tiba di Kantor Kejari Surakarta sekitar pukul 09.00 dan keluar pada pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: PDIP Klaim Koalisi Pengusung Ganjar Pranowo Paling Solid
Namun, ketika ditanya mengenai pemeriksaan, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya lupa berapa pertanyaan penyidik. Semua sudah saya berikan kepada penyidikan," ungkap Jamal seperti yang dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 1 September 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triyono, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Jamal Wiwoho terkait dugaan tindak korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Semarang 2023, Simak Tahapannya
Selain Rektor, ada enam saksi lain yang juga telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Arfan menjelaskan bahwa saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan baru ada tujuh saksi yang telah diperiksa.
"Namun, saya belum mendapatkan daftar nama-namanya. Yang terakhir diperiksa adalah Pak Rektor UNS," kata Arfan.
Baca Juga: Bukan Cuma Imam Masykur, Ada Satu Lagi Korban Penganiayaan Praka RM, Akun Ini Spill Bukti CCTV
Dia menyebut bahwa pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi ini dimulai dalam sepekan terakhir.
Hal ini sejalan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023.
Arfan menjelaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut.
Baca Juga: Mengenal Pangkat Anumerta untuk PNS yang Tewas, Simak Penjelasannya
Saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal dan masih akan dikembangkan lebih lanjut.
Sementara itu, terkait dengan saksi-saksi yang diperiksa, Arfan menyatakan bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berasal dari internal UNS.
Meskipun begitu, dia memastikan bahwa juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi dari luar UNS.
"Kami fokus terlebih dahulu pada UNS. Kemudian pemeriksaan akan difokuskan di Solo karena banyak yang berasal dari sini. Tim pemeriksaan sepenuhnya berasal dari Kejati Jateng. Di Kejari Solo, hanya tempat pemeriksaannya saja yang dipinjam," papar Arfan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan memeriksa Rektor Jamal Wiwoho sebagai saksi.
Meskipun demikian, Arfan belum dapat memberikan rincian mengenai jumlah kerugian negara secara detail.
"Masih dalam tahap penyelidikan, kami akan meminta informasi dari auditor," jelas Arfan.
Sebelumnya, mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Surakarta, Hasan Fauzi, telah menyerahkan bukti dugaan penyelewengan atau korupsi di kampus tersebut kepada Wali Kota Surakarta. Total nilai dugaan korupsi ini mencapai Rp 34,6 miliar.
Anggaran tersebut diduga telah diajukan tanpa persetujuan dari MWA, namun tetap dijalankan oleh kampus.
Penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan tujuannya tersebut diyakini terjadi antara tahun 2022 hingga 2023.***