Kenaikan pangkat Anumerta bisa diberikan kepada PNS yang tewas karena kecelakaan kerja dengan cara diusulkan oleh instansi terkait.
INFOSEMARANG.COM - Pangkat Anumerta diberikan untuk PNS yang tewas karena mengalami kecelakan saat menjalan tugas dan kewajibannya.
Seperti diketahui, pangkat Anumerta merupakan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang diemban oleh PNS yang bersangkutan.
Bagaimana cara mengajukan pangkat Anumerta untuk mendiang?
Pengajuan dilaukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui layanan SKK-Penetapan Tewas pada SIASN.
Apa yang didapat jika menerima pangkat Anumerta?
PNS tewas yang menerima pangkat Anumerta secara otomatis akan mendapat kenaikan pangkat dari pangkat sebelumnya.
Pangkat ini menentukan gaji pokok PNS yang bersangkutan semasa hidupnya. Jika pangkat naik, maka gaji pokok akan ikut naik.
Hal ini berkaitan juga dengan besaran dana pensiun pokok bagi keluarga yang ditinggalkan PNS yang tewas. Pensiun pokok ini dihitung berdasarkan gaji yang masuk ke dalam pangkat Anumerta.
Untuk penjelasan ketentuan PNS yang bisa menerima pangkat Anumerta, simak soal
***