INFOSEMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah manfaat penerima upah dengan memberikan berbagai perlindungan bagi pekerja di Indonesia.
Manfaat Penerima Upah yang dapat dinikmati peserta yakni antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Umumnya, peserta juga dapat mencairkan saldo dari manfaat penerima upah ini.
Baca Juga: Herry IP Si Naga Api Jadi Pelatih Ganda Campuran, Bagaimana Nasib Ganda Putra?
Peserta dapat mencairkan saldo JHT serta Jaminan Pensiun (JP).
Namun tentunya kedua manfaat ini memiliki syarat dan kondisi yang berbeda satu sama lain.
Berbeda dengan JHT yang dapat segera dicairkan setelah dinyatakan nonaktif setelah minimal 1 bulan, Jaminan Pensiun dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia pensiun yang sudah ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Jaminan Pensiun dapat diterima oleh peserta secara langsung dengan syarat sudah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi pada 31 Agustus 2023, Muntahkan Lava Pijar Sejauh 1600 Meter
Namun jika peserta sudah meninggal dunia, maka jatah pensiun bisa diberikan kepada ahli warisnya.
Meski saldo dari manfaat pensiun ini dapat dimiliki peserta, namun faktanya saldo Jaminan Pensiun ini juga bisa hangus.
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab jatah Jaminan Pensiun peserta hangus.
1. Ahli Waris Menikah
Jika ahli waris dari peserta adalah istri/suaminya, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat pensiunnya.
Baca Juga: Pemkab Magelang Adakan Borobudur Night Carnival untuk Dorong Pariwisata Daerah
Namun jika ahli waris kemudian menikah kembali, maka manfaat pensiun tidak lagi dapa diberikan atau hangus.
2. Anak sudah bekerja
Selain pasangan, anak dari peserta juga bisa didaftarkan sebagai ahli waris.
Baca Juga: Indonesia Akan Luncurkan Satelit Saingi Google Maps? Ada Detail Peta Wilayah Indonesia
Dengan menjadi ahli waris, maka anak dari peserta juga berhak menerima manfaat pensiun atas nama peserta yang meninggal dunia tersebut.
Namun manfaat pensiun akan hangus ketika anak tersebut sudah bekerja.
3. Tidak Lapor
Tidak melakukan pelaporan secara rutin juga bisa menyebabkan jatah pensiun hangus.
Baca Juga: PDIP Klaim Koalisi Pengusung Ganjar Pranowo Paling Solid
Sehingga supaya jatah pensiun tersebut tidak hangus, peserta dan/atau ahli waris penerima manfaat pensiun diwajibkan untuk melapor per tiga bulan sekali ke PBJS Ketenagakerjaan.
Pelaporan ini dilakukan supaya pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mengetahui apakah peserta penerima manfaat pensiun masih hidup atau sebaliknya.
Itulah tadi beberapa informasi terkait hal apa saja yang bisa menyebabkan jatah pensiun BPJS Ketenagakerjaan hangus.
Selain itu, baca juga Cara Mencairkan Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya ***