Ini Pentingnya Pekerja Konstrusksi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja

Ilustrasi | BPJAMSOSTEK mengingatkan pentingnya pekerja konstruksi didaftarkan pada program Jamsostek. (Sumber : Pexels/Александр Македонский)

INFOSEMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan, atau lebih dikenal sebagai BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali mengingatkan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja di sektor jasa konstruksi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY, Cahyaning Indriasari menjelaskan pentingnya mensosialisasikan Program Jamsostek ke sektor jasa konstruksi.

Ini disebabkan oleh banyaknya pengembangan pabrik baru, penambahan bangunan, atau ruangan baru yang tidak terlepas dari jasa konstruksi di Jawa Tengah.

"Pemilik proyek diharapkan mendaftarkan pekerja jasa konstruksinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi iuran yang diperlukan sangat terjangkau, dan kita tidak boleh menunggu terjadinya risiko yang tidak diinginkan," kata Naning.

Baca Juga: Suami KDRT di Semarang Pakai Pisau Ukir untuk Aniaya Istri hingga Tewas, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Pendaftaran Pekerja dan Tukang sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Naning juga menjelaskan bahwa pemilik rumah yang mempekerjakan tukang untuk perbaikan atau pembangunan rumah juga bisa mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mendaftarkan tukang sebagai peserta, anggaran yang diperlukan untuk perbaikan atau pembangunan rumah akan tetap sesuai dengan rencana, bahkan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan pada tukang tersebut.

Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk Pekerja Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi tidak hanya melibatkan pekerja biasa, tetapi juga tenaga konsultan, tenaga ahli, dan tenaga pendukung seperti yang dibayar berdasarkan proyek.

Pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pemberi kerja jika mereka adalah pelaksana proyek.

Namun, jika pekerjaan diserahkan kepada penyedia jasa konstruksi, maka penyedia tersebut yang wajib mendaftarkannya. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), berdasarkan nama, atau alamat.

Baca Juga: Aksi Koboi Pria Mabuk Todongkan Pistol ke Warga di Jalan Gajah Semarang, Sempat Tabrak Pengendara Motor

Keuntungan Peserta Program Jamsostek

Program Jamsostek memberikan berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilannya, serta beasiswa untuk dua anak jika orang tua mereka meninggal dunia.

Dengan memahami pentingnya Program Jamsostek dan kemudahan dalam pendaftarannya, diharapkan pekerja di sektor jasa konstruksi dapat memanfaatkan program ini untuk melindungi diri dan keluarga mereka.

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat dibutuhkan, tetapi juga memberikan kedamaian pikiran bagi mereka yang bekerja di sektor ini.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI