Skripsi Tidak Dihapus Sebagai Syarat Lulus S1, Tetapi Bentuknya Bisa Beragam Tergantung Program Studi

Skripsi tidak dihapus dari syarat kelulusan S1, tetapi bentuknya bisa beragam tergantung Progam Studi. (Sumber : Pexels/Pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, mengungkapkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidaklah menghilangkan skripsi sebagai persyaratan lulus bagi mahasiswa S1.

Namun, peraturan ini membuka pintu untuk variasi dalam bentuk persyaratan lulus, memberikan lebih banyak pilihan kepada mahasiswa.

“Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya,” kata Nizam dikutip dari Antara, Jumat, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Kronologi Pria 'Koboi' di Semarang Todongkan Pistol, Niat Ingin Menolong Malah Diteriaki Begal

Nizam menjelaskan bahwa Permendikbudristek ini mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi hanya terbatas pada skripsi seperti sebelumnya.

Kini, perguruan tinggi memiliki fleksibilitas untuk menentukan berbagai pilihan persyaratan lulus yang sesuai dengan program studi dan kompetensi mahasiswa.

Sebagai contoh, mahasiswa program studi ekonomi dapat memilih untuk menyelesaikan studi kasus finansial di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai alternatif untuk skripsi tradisional.

Hal ini akan lebih sesuai dengan kompetensi mereka dan dapat memberikan pengalaman yang lebih berharga.

Selain itu, bagi perguruan tinggi yang lebih fokus pada pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mahasiswa dapat menciptakan produk nyata yang mungkin dapat dilengkapi dengan hak paten atau hanya diterbitkan.

Baca Juga: Tunggakan Sewa Rusunawa di Kota Semarang Capai Rp 2 Miliar, Disperkim Berharap Tahun Ini Bisa Tuntas

“Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? bisa skripsi, bisa proyek, bisa prototipe, bisa case suatu kasus,” kata Nizam.

Hal ini menciptakan lebih banyak peluang bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan mereka dalam bentuk yang berbeda.

Nizam menekankan bahwa jenis tugas akhir yang dipilih oleh mahasiswa, apakah itu skripsi, proyek, prototipe, atau studi kasus, harus sesuai dengan kompetensi mereka dan konteks program studi.

Meskipun begitu, standar kelulusan akan tetap menjadi tanggung jawab dari masing-masing perguruan tinggi. Hal ini memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik dan tujuan pendidikan setiap perguruan tinggi.

“Selama ini kan one fit for all nah selanjutnya tidak harus seperti itu. Ini yang menurut saya tetap harus mengacu pada yang telah ditetapkan perguruan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Tips agar Tidak Alami Keguguran Lagi, Pejuang Dua Garis Biru Wajib Tahu

Perubahan ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia semakin beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pasar kerja.

Mahasiswa kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan tugas akhir mereka, yang diharapkan akan menghasilkan lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan di dunia nyata.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI