INFOSEMARANG.COM -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), yang menyebabkan kematian akan segera diproses hukum.
Panglima TNI Yudo menjelaskan bahwa tidak akan ada impunitas bagi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Beliau juga dengan tegas mengajak masyarakat untuk mengawasi dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Yang jelas tidak ada impunitas, kita sudah terbuka, silakan diupdate, diawasi semuanya, tidak ada TNI yang ditutup-tutupi,” ujar Panglima TNI Yudo dikutip dari PMJNews, Jumat, 1 September 2023.
Panglima Yudo juga menekankan bahwa tidak akan ada pengampunan bagi anggota TNI yang terlibat dalam tindakan pidana dan kriminal.
Seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara transparan, mulai dari tahap penyelidikan hingga sidang.
"Dari awal sudah saya sampaikan tolong tidak usah ragu-ragu, kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang. Sidangnya mau hadir semuanya boleh, tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," katanya.
Masyarakat Diajak untuk Mendukung Proses Hukum
Panglima TNI juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal proses hukum ini demi keadilan dan kebenaran.
Dalam situasi seperti ini, keterbukaan dan dukungan dari masyarakat sangatlah penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, dan Panglima TNI Yudo Margono berkomitmen untuk menjaga proses hukum agar berjalan dengan lancar dan adil.
Baca Juga: Kronologi Pria 'Koboi' di Semarang Todongkan Pistol, Niat Ingin Menolong Malah Diteriaki Begal
Diculik dan Dianiaya: Motif Pemerasan yang Mengerikan
Sebagaimana diketahui, 12 Agustus 2023, nasib malang menerpa Imam. Ia diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI.
Salah satunya adalah Praka RM, seorang anggota Paspampres kemudian Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.
Motif di balik perbuatan keji ini adalah pemerasan, merenggut hak hidup seorang pemuda untuk mendapat tebusan Rp 50 juta.
Kisah ini tak berakhir dengan penganiayaan semata namun hingga pembunuhan. Pada tanggal 18 Agustus 2023, jasad Imam Masykur ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat.***