INFOSEMARANG.COM - Rincian sanksi PNS selingkuh sepertinya belum banyak diketahui oleh warga masyarakat Indonesia.
KASN melalui situs resminya sendiri mendapatkan temuan jika ada pelanggaran PNS menyangkut perselingkuhan sebanyak 117 kasus dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Mirisnya, selama 2020 hingga 2023 ini, kasus perselingkuhan PNS ditemukan tak hanya di daerah melainkan pusat.
Padahal, perselingkuhan sendiri sudah termasuk kode etik PNS dan peraturan mengenai sanksinya sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Sebagai informasi, penjelasan mengenai pelanggaran ini bahkan sudah diatur dalam PP No.45 Tahun 1990 dan PP No.10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan cerai bagi PNS.
Tak hanya merugikan diri sendiri, perilaku selingkuh yang dilakukan oleh PNS juga dinilai mencoreng nama baik instansi terhadap publik.
Berikut rincian sanksi yang tertuang dalam PP No.94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS.
Baca Juga: Masih Berstatus CPNS Bisa Naik Pangkat Anumerta? Begini Penjelasannya
1. Sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat atas keinginan sendiri.
2. Sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
3. Sanksi berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan PNS ini serta penanganannya yang dinilai masih lamban.
Baca Juga: Cara Ajukan Pangkat Anumerta untuk PNS yang Tewas, Ini Dampak yang Didapat
Ada pula yang berpandangan kasus ini menjadi lamban ditangani sebab banyak yang menggolongkannya sebagai permasalahan pribadi.
Dampak buruk perselingkuhan sendiri dapat dialami baik oleh korban maupun pelaku.
Baca Juga: CATAT! Ini Ukuran File Dokumen Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN, Jangan Sampai Salah dan Asal Upload
Korban perselingkuhan biasanya membutuhkan waktu lama untuk pulih sebab kesehatan psikisnya terganggu.
Hal buruk lainnya akibat perselingkuhan juga berpotensi terjadi mulai dari penyakit jantung, stres, depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.