INFOSEMARANG.COM -- Isu polusi udara dan kualitas udara yang buruk masih terus menjadi sorotan.
Guna menekan tinkat polusi udara di kota Depok, Pemerintah kota Depok pun mengeluarkan aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor.
Walikota Depok menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat mengendarai motor berisi dua orangatau berboncengan.
Baca Juga: Siap-siap Terima Ganti Untung Tol Ngaliyan, Bakal Ada Warga Terdampak Jilid Baru
Sedangkan bagi yang menggunakan kendaraan mobil dihimbau untuk setidaknya mobil yang digunakan diisi tiga penumpang.
Himbauan ini mulai dberlakukan sejak hari ini, Senin (4/9/2023).
Himbauan tersebut pun tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok.
“Dimulai dengan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang. Jadi ke kantor pakai motor jangan sendirian. Ini instruksi kami,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat, 1 September 2023.
Baca Juga: 29 Jalan Jakarta Ini Berlakukan Sistem Buka Tutup Sampai 7 September 2023
Namun di sisi lain, aturan yang dikeluarkan Walikota Depok untuk mengurangi polusi udara itu malah mengundang penolakan dan komentar negatif dari sejumlah warganet.
@tebingacrylic, "Benar2 tak sekolah ๐ฎ๐ฎ๐ฎ๐ฎ๐ฎ. Seperti anak kecil saja. Setiap individu punya tujuan masing2 mau ke arah mana, pada umumnya semua buat mencari nafkah. Apa tidak merepotkan org lain utk ikut kita kemana aja naik motor/mobil? Tujuan arahnya sama? Adanya malah membuang waktu sia2 dengan melibatkan individu lain yg seyogyanya bisa mengerjakan hal lain ๐ข. Ada2 saja"
@poncohandriyo, "Makanya... Berani mengajukan menjabat itu harus ounya bekal ilmu yg mumpuni... Jangan hanya koneksi yg kuat๐"
@ag_veb, "Gak efektif,kalo yang udah nikah mau ngajak gandengan siapa?? Yakalo dpt temen barengan sama" cowo atau cewe. Kalo temen barengannya pasangan orang apa gak tresno jalaran soko kulino bisa ninu ninu. Mending ojol udah bener"
Baca Juga: Kecelakaan di Exit Tol Krapyak, Pengendara Motor Oleng hingga Masuk Kolong Truk
@bethayudarianto, "Aturan boleh aturan, tp mekanisme kontrolnya gimana? Jualan mobil motor baru jalan terus, transportasi publik tdk dibikin bagus. Kalo transportasi publik bagus masyarakat gak akan pakai kendaraan pribadi"
@srvxs, "Mestinya ASN naik Umum, Kendaraan Listrik atau Sepeda. Bikin aturan yg praktis gitu." ***