Rocky Gerung Batal Diperiksa Polisi, Ini Penyebabnya

Berikut profil Rocky Gerung pengamat politik yang dianggap hina Jokowi (Sumber : YouTube Geolive)

INFOSEMARANG.COM- Polemik kasus dugaan penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung masih berlanjut.

Masalah yang bermula dari kritikan Rocky Gerung dalam acara konsolidasi aksi buruh nasional.

Rencana pemeriksaan terhadap akademikus Rocky Gerung oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/9/2023) akhirnya dibatalkan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Baby Blues, Kondisi yang Diduga Jadi Pemicu Seorang Ibu Nekat Hampir Lempar Bayinya ke Rel Kereta di Pasar Minggu

Pembatalan ini merupakan pengunduran jadwal pertama kali pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Direktur Tipidum Brigjen Pol Djuhandani mengungkapkan bahwa Rocky Gerung tidak dapat hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Reza, meminta agar pemeriksaan diundur hingga tanggal 6 September mendatang.

Baca Juga: Hari Pelanggan, lewat Emma AXA Mandiri FIT Challenge Ajak Nasabah Hidup Sehat

Dikutip Infosemarang.com dari Tribrata, Direktur Tipidum Brigjen Pol menyebutkan.

“Reza tim kuasa hukum Rock Gerung menyampaikan, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 5 September 2023.

Menurutnya, pemeriksaan Rocky Gerung akan dijadwalkan ulang pada, Rabu (6/9/2023) mendatang.

Baca Juga: WASPADA! Ini 9 Sasaran Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Candi 2023, Mulai Berlaku 4 - 17 September 2023

“Kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” ungkap Djuhandani

Dalam konteks kasus ini, penyidik telah menerima 24 laporan dari berbagai pihak.

Termasuk laporan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Utara, serta laporan lainnya.

Baca Juga: VIRAL Aksi Nekat Seorang Ibu Diduga Hampir Lempat Bayinya ke Rel Kereta, Begini Kronologi dan Nasib Anaknya

Kasus ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi dan 13 saksi ahli.

Dalam pelaporan Rocky Gerung, ia dihadapkan pada Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI