Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Jadi Agen BRILink, Simak Agar Tak Kebingungan saat Menjalankan

Ilustrasi agen BRILink (Sumber : YouTube/Warung Agak Laen)

INFOSEMARANG.COM - Sebelum memutuskan untuk menjadi agen BRILink nasabah atau UMKM yang hendak bergabung pastinya harus mengetahui dulu berbagai macam informasi mengenai program pelayanan dari Bank BRI berikut ini.

BRILink sendiri adalah bentuk perluasan layanan Bank BRI, di mana dengan program tersebut nasabah sampai pelosok Tanah Air bisa mendapatkan pelayanan yang sama tanpa harus pergi ke kantor pusat mereka.

Lewat BRILink, pihak Bank BRI turut menggandeng nasabah BRI sebagai agen yang ikut melayani transaksi perbankan secara real time online.

Baca Juga: Awas! Perhatikan Hal Ini Sebelum Lakukan Pinjol Agar Tak Terjebak Masalah Keuangan

Transaksi bisa dilakukan oleh agen BRILink menggunakan mini ATM BRI atau fitur EDC.

BRILink sendiri memiliki dua produk untuk layanan mereka yakni Mini ATM dan juga Lakupandai.

Para agen BRILink juga pastinya mendapatkan keuntungan dari program layanan ini sebab adanya konsep sharing fee.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk menjadi agen BRILink.

Baca Juga: 5 Cara Mengelola Keuangan Untuk Generasi Sandwich Supaya Bisa Merdeka Finansial

Syarat agen BRILink

1. Merupakan WNI dan sudah menjadi nasabah Bank BRI
2. Memiliki Surat Izin Usaha atau SHU
3. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani surat perjanjian
4. Memiliki rekening dan ATM BRI dengan saldo yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi
5. Memiliki tempat usaha sendiri, atau jika sewa bangunan minimal satu tahun atau diwajibkan melampirkan surat perpanjangan sewa sampai Anda menempati lokasi tersebut dalam kurun waktu satu tahun
6. Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal 1 tahun
7. Berdomisili di wilayah yang sama dengan kantor wilayah permohonan

Baca Juga: Pentingnya Bikin Rencana Keuangan Bulanan, Ini 7 Langkah yang Harus Ditempuh!

Hal yang harus diperhatikan sebelum menjadi agen Bank BRI:

1. Ada deposito atau dana yang dibekukan sebesar Rp3.000.000 sebagai jaminan mesin EDC jika agen punya rekening tabungan tetapi tidak memiliki rekening pinjaman.

2. Dana yang dibekukan hanya senilai Rp500.000 jika agen bersangkutan memilii rekening pinjaman di Bank BRI.

3. Biaya yang dibebankan di awal tadi, akan dikembalikan jika Anda sudah tak lagi aktif menjadi agen BRILink

Baca Juga: Bukan Cuma PNS,Kementerian Keuangan Sebut Golongan Ini Juga Akan Naik Gaji,Apakah Anda Termasuk?

4. Bank BRI hanya menyediakan mesin EDC, untuk usaha lainnya tetap diperlukan modal usaha sendiri serta kegigihan dalam menjalankan usaha BRILink tadi.

5. Terdapat target 200 transaksi per bulan yang diberlakukan untuk agen BRILink.

6. Jika tak memenuhi target terebut, agen BRILink yang sudah melalui grace period selama 6 bulan akan dikenakan penalty.

Nah, itu dia beberapa informasi yang harus Anda perhatikan sebelum menjadi agen BRILink, semoga bermanfaat!

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI