INFOSEMARANG.COM - Rest Area pasti tersedia di beberapa titik ruas tol sebagai penyedia tempat bagi pengemudi berisitrahat, apalagi di perjalanan mudik lebaran yang pasti penuh kepenatan.
Namun, tahukah Anda bahwa ternyata Rest Area atau dikenal juga Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) ini memiliki tipe yang berbeda-beda, termasuk pada saat musim mudik lebaran.
Tipe Rest Area dibagi ke dalam 3 golongan: Tipe A, B, dan C dengan masing-masingnya mempunya perbedaan fasilitas.
Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR yang dikutip dari Suara.com, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Berikut perbedaan setiap tipe Rest Area pada jalan tol:
1. Rest Area tipe A
Memiliki area paling luas dibanding tipe lainnya dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, toilet, SPBU, bengkel, klinik kesehatan, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
2. Rest Area tipe B
Luas rest area tipe B ini lebih sempit bila dibandingkan dengan tipe A. Namun, fasilitas tidak jauh berbeda, seperti ATM center, minimarket, toilet, warung atau kios, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Baca Juga: Jadwal Trans Semarang Lebaran 2023: Jam Operasional dan Rute Trayek
3. Rest Area tipe C
Memiliki area yang paling sempit bila dibandingkan dengan tipe A dan B. Fasilitasnya meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Bahkan terkadang fasilitas Rest Area tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Jadi, jangan salah pilih tipe Rest Area saat Anda akan beristirahat di tengah perjalanan mudik lebaran, ya! ***