INFOSEMARANG.COM -- Agen BRILink merupakan perluasan layanan di mana BRI menjalin kerja sama dengan nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.
Melalui Agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BRI.
Dengan adanya Agen BRILink, tentunya masyarakat akan semakin dimudahkan dalam melakukan transaksi.
Baik melakukan transfer, pembayaran hingga top up.
Syarat menjadi Agen BRILink
1. WNI perseorangan/instansi non berbadan hukum
2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
Baca Juga: BANGGA! Atlet Jawa Tengah Bawa Pulang 39 Medali Emas Popnas XVI Palembang, Sumatera Selatan
3. Memiliki rekening simpanan berkartu di BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
5. Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai
Baca Juga: Rampung Masa Jabatan, Ganjar Beri Pesan Ini ke Gibran Soal Kota Surakarta Jelang Pemilu 2024
Dokumen yang harus dilengkapi untuk menjadi Agen BRILink
1. Fotocopy dokumen legalitas usaha:
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
- Akte pendirian (untuk agen berbadan usaha)
- Izin usaha lainnya
2. Fotocopy dokumen identitas pemilik:
- KTP pemilik/pengurus
- NPWP pemilik (untuk badan usaha)
Baca Juga: Bikin Mewek, Begini Momen Haru Ridwan Kamil Ucap Perpisahan dengan Warga Jawa Barat
3. Fotocopy bukti kepemilikan rekening:
- Buku tabungan/rekening koran
4. Dokumen pengajuan Agen BRILink:
- Formulir pengajuan Agen BRILink
- Perjanjian kerja sama BRILink
Anda hanya perlu mengajukan kelengkapan dokumen tersebut ke Unit Kerja BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).
Selain itu, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact BRI 14017 atau Contact AgenBRILink 0800-10-14017. ***