KPK Pastikan Tidak Ada Motif Politik dalam Penyidikan di Kemenaker Era Muhaimin Iskandar

Galuh Prakasa
Selasa 05 September 2023, 16:13 WIB
KPK tegas memastikan bahwa penyidikan di Kemenaker era Muhaimin Iskandar tidak memiliki motif politik.  (Sumber : Instagram @Cakiminnow)

KPK tegas memastikan bahwa penyidikan di Kemenaker era Muhaimin Iskandar tidak memiliki motif politik. (Sumber : Instagram @Cakiminnow)

INFOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas memastikan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 tidak memiliki motif politik.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dipersiapkan dengan baik dan jauh sebelum munculnya isu-isu politik saat ini.

Ia menegaskan bahwa penyidikan ini sepenuhnya terkait dengan penegakan hukum dan tidak memiliki kaitan dengan urusan politik.

Baca Juga: Perpisahan Ganjar Pranowo, Warga Disuguhi Makanan Gratis di Jalan Pahlawan Semarang

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa, 5 September 2023.

Isu politik muncul setelah KPK mengungkapkan kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Hal ini dikarenakan dugaan korupsi terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menaker.

Ali juga menekankan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum independen yang beroperasi tanpa pengaruh politik dalam upaya mereka untuk memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," katanya.

Baca Juga: Mbak Ita Minta Dinas Tidak Cuma Jago Bikin Anggaran Taman, Tapi Juga Pemeliharaannya, Banyak Tanaman Mati Kurang Air!

Ali juga mengimbau agar semua pihak berhati-hati dalam menghubungkan tugas KPK dengan politik. Ia berharap agar tidak ada opini atau narasi yang mengaitkan pekerjaan KPK dengan proses politik.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan waktu terjadinya dugaan korupsi tersebut selama masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep sebelumnya pada Jumat, 1 September 2023.

Asep juga menekankan bahwa pemanggilan tidak hanya terbatas pada Muhaimin Iskandar, tetapi juga melibatkan semua pejabat yang berada di lingkungan Kemenaker saat terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Covid-19 Subvarian Pirola Sudah Ditemukan di 4 Negara, Termasuk Indonesia? Ketahui Gejalanya Berikut Ini

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Ali juga mengonfirmasi bahwa dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang berasal dari sektor swasta. Profil lengkap mereka akan diumumkan setelah proses hukum selesai.

Ali menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara ini.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Perizinan Penjualan dan Produksi Minuman Beralkohol di Kota Semarang Bakal Diperketat

Mereka juga tengah menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 18 Agustus 2023, meskipun detail temuan dalam penggeledahan tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh KPK.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)