4 Kategori Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Usai RUU ASN Diresmikan, Apa Anda Termasuk?

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi tenaga honorer yang menanti kepastian soal statusnya jelang penghapusan pada bulan November 2023.

Melalui RUU ASN yang akan segera diresmikan, pemerintah mencatumkan aturan terkait pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.

Seperti yang diketahui, hasil pendataan BKN menyebut, masih terdapat 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Tips Mencuci Helm, Agar Nyaman dan Tidak Bau Apek saat Dipakai

Berikut ini merupakan 4 kategori tenaga honorer yang akan diangkat berdasarkan RUU ASN terbaru, apakah Anda termasuk?

Dalam Pasal 131A RUU ASN terdapat enam ketentuan yang mengulas mengenai masa depan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, tenaga kontrak, dan pegawai tidak tetap.

Pada paragraf pertama, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN dan tenaga honorer yang telah bekerja secara berkelanjutan hingga tanggal 15 Januari 2014 diwajibkan untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tanpa Restu Ibu, Beredar Bukti Foto Aldila Jelita dan Indra Bekti Sudah Menikah Lagi

Prioritas pengangkatan ini diberikan kepada mereka yang beroperasi di bidang fungsional, administratif, dan layanan publik.

Khusus untuk layanan publik, prioritas diberikan pada sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan penelitian.

Selain itu, dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, beberapa faktor harus diperhatikan, seperti masa kerja, riwayat pendidikan terakhir, penghasilan, dan tunjangan yang telah mereka terima sebelumnya.

Baca Juga: Begini Cara Penuhi Syarat Selfie saat CPNS, Jangan Sampai Salah!

Prosedur ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Pada Pasal 2, dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan untuk memenuhi kebutuhan khusus tenaga kerja di lembaga pemerintah.

Sementara pada Pasal 3, ayat kedua, diberikan rincian mengenai ketentuan usia dan masa kerja bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Geram, Toko Skincare di Tembalang Sebar Rekaman CCTV Aksi Perempuan Maling Puluhan Produk

Ketentuan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Usia maksimum 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
  2. Usia maksimum 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun.
  3. Usia maksimum 40 tahun dengan masa kerja antara 5 hingga 10 tahun.
  4. Usia maksimum 35 tahun dengan masa kerja antara 1 hingga 5 tahun.

Baca Juga: Berapa Gaji CPNS Kejaksaan Lulusan SMA? Ini Syarat Daftar dan Rincian Gaji

Ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat secara langsung menjadi PNS.

Demikian informasi mengenai kabar pengangkatan tenaga honorer otomatis jadi PNS.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI