INFOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 23.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Temuan ini cukup mencengangkan lantaran ASN seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial ini.
"Kita padankan data dengan BKN, mau lihat siapa yang terindikasi ASN. Ternyata kita temukan sekitar 23.800 (penerima Bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN," kata Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip dari Antara pada Rabu, 6 September 2023.
Pahala Nainggolan menyatakan bahwa temuan ini akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang memiliki wilayah domisili para ASN penerima bansos.
Tujuannya adalah untuk segera melakukan perbaikan dan menindaklanjuti temuan ini secara tegas.
Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Usai RUU ASN Diresmikan, Apa Anda Termasuk?
Peringatan untuk Pemerintah Daerah
Pahala juga memberikan peringatan kepada pemerintah daerah agar tidak memasukkan calon penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kerugian Besar
Temuan KPK ini juga mengungkapkan bahwa nilai bansos yang tidak tepat sasaran mencapai sekitar Rp 140 miliar per bulan.
KPK bersama Kemensos saat ini masih menunggu laporan dari pemerintah daerah yang akan memverifikasi temuan ini.
Baca Juga: Geram, Toko Skincare di Tembalang Sebar Rekaman CCTV Aksi Perempuan Maling Puluhan Produk
Temuan BPK pada Januari 2023
Pada bulan Januari 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga mengungkap skandal serupa. Mereka menemukan 10.249 keluarga penerima manfaat bansos yang tidak memenuhi syarat.
Bahkan, beberapa di antaranya terdaftar sebagai pejabat atau pengurus perusahaan, mengindikasikan tingginya potensi penyalahgunaan dana bansos.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bahkan menduga adanya indikasi korupsi terkait temuan ASN yang terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik fraud, di mana bansos yang seharusnya untuk masyarakat yang membutuhkan dapat terbagi kepada oknum yang tidak berhak.
"Jika ASN hingga pengurus perusahaan menerima bansos, ini akan menjadi fraud. Akan ada indikasi korupsi, misalnya bisa saja dia didaftarkan, lalu bansosnya nanti dibagi dua dengan oknum," kata Alex.***